Pemerintah Catat 150.000 Pekerja di PHK dan 1,3 Juta Dirumahkan

Sabtu, 11 April 2020

Menaker Ida Fauziyah saat teleconference bersama para Kadisnaker Provinsi seluruh Indonesia. ©2020 Merdeka.com

BUALBUAL.com - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, hingga Jumat 10 April 2020, sudah ada 1,5 juta pekerja yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebanyak 265.000 pekerja berasal dari sektor non-formal dan 1,2 juta orang merupakan pekerja di sektor formal.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan 10 persen dari 1,5 juta atau sekitar 150.000 pekerja mengalami PHK. Sementara, 90 persen lainnya atau sekitar 1,35 juta dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Kalau dari data, 1,5 juta itu, 10 persennya mengalami PHK," kata Menteri Ida di Jakarta, Sabtu (11/4).

Menteri Ida menyebut PHK merupakan jalan akhir para pengusaha dalam menghadapi dampak wabah virus corona. Dia mengaku telah mengingatkan para pelaku usaha untuk meminimalisir PHK karyawan dalam kondisi saat ini.

Politikus PKB ini menyarankan perusahaan untuk membuka dialog dengan pekerja. Baik melalui serikat pekerja atau pekerja jika perusahaan tersebut tidak memiliki serikat pekerja.

Perusahaan diharapkan bisa bersikap transparan kepada para pekerja. Di sisi lain pekerja juga diminta untuk menyampaikan keinginannya dalam kondisi saat ini. Sehingga ada ruang dialog dari kedua belah pihak.

"Saya yakin pengusaha juga tidak mau kondisi seperti saat ini, begitu juga dengan pekerja. Kita juga tidak mau ini terjadi," ungkap Menteri Ida.

Imbauan Langkah Antisipasi Dampak Corona

antisipasi dampak corona

Menurut Menteri Ida, ada beberapa alternatif yang bisa diambil para pengusaha sebelum melakukan PHK. Mulai dari imbauan untuk mengurangi upah dan fasilitas kerja untuk pekerja tingkat atas.

Mengurangi shift, jam kerja hingga hari kerja pegawai dan meniadakan lembur. Lalu meliburkan tenaga kerja atau kerja dengan sistem bergilir untuk sementara waktu.

"Dan ini yang paling banyak diambil para pengusaha," kata Menteri Ida.