Pemerintah Izinkan Asing 'Berkuasa' di 54 Bidang Usaha

Jumat, 16 November 2018

Bualbual.com, Pemerintah mengizinkan asing untuk berkuasa di 54 sektor usaha. Izin tersebut mereka lakukan dengan mengeluarkan 54 bidang usaha tersebut dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Izin tersebut mereka berikan sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI yang baru saja dikeluarkan Jumat (16/11) ini. Dengan izin tersebut nantinya aliran modal asing di 54 sektor usaha tersebut terbuka 100 persen. Dilansir dari CNNIndonesia.com, Berdasarkan data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, sektor usaha tersebut antara lain; industri percetakan kain, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, warung internet (warnet), jasa pemboran migas di laut, industri rokok kretek dan putih, hingga gedung pertunjukan seni. Selain sektor tersebut, sektor usaha yang dibuka antara lain; warung internet, industri kayu lapis, industri pariwisata alam, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, industri bubur kertas dari kayu dan sistem komunikasi data. Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan 54 sektor ini dikeluarkan dari DNI karena dianggap memiliki potensi investasi yang baik bila kepemilikan modal asing bisa 100 persen. Kebebasan diambil sebagai langkah untuk meningkatkan aliran modal asing atau investasi ke dalam negeri. Eddy mengatakan investasi merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menambah daya gedor industri nasional untuk menghasilkan lebih banyak variasi produk, sehingga turut meningkatkan ekspor dan mengurangi impor. Kebijakan ini diambil di tengah tekanan impor yang saat ini tunggu. "Perubahan DNI untuk optimalisasi, sehingga kami rancang lebih efektif, ekspansif, dan menarik agar bisa mendorong ekspor, logistik, subtitusi impor, dan meningkatkan investasi," ujar Edy di kantornya, Jumat (16/11). Edy bilang perubahan DNI juga didasari oleh semangat evaluasi terhadap relaksasi kebijakan yang sebelumnya telah diambil pemerintah. Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan sejumlah kebijakan yang diambil untuk menggenjot investasi belum memberikan hasil memuaskan. Walaupun sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah bidang usaha dari DNI, namun minat investor untuk mengalirkan modalnya ke sektor tersebut tak sesuai harapan. Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, setidaknya ada 515 bidang usaha yang masuk dalam DNI sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dari aturan tersebut, setidaknya pemerintah telah mengeluarkan 41 bidang usaha dari DNI. Sayangnya, dua tahun berselang, minat investasi ke 41 bidang usaha itu masih minim. Meski sudah mendapat 'restu' pemerintah untuk menerima suntikan modal asing sebanyak 100 persen, investasi di sektor tersebut masih memble. "Artinya, perubahan kebijakan DNI selama ini belum berhasil menggoda investor untuk masuk ke bidang usaha itu, sehingga masih ada paradoks kalau investasi yang masuk tinggi, tapi impor juga masih tinggi. Makanya kami ubah dan rangsang dengan insentif fiskal lain," katanya. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Mugiarso mengatakan kebijakan ini diperkirakan baru bisa efektif berjalan mulai akhir bulan ini. Pemerintah masih perlu waktu untuk merampungkan payung hukum kebijakan ini. Targetnya, Kemenko Perekonomian bisa merampungkan rancangan revisi Perpres 44/2016 pada pekan depan. "Kami selesaikan minggu depan, barulah sekitar 26 November 2018 targetnya bisa disahkan," pungkasnya. Editor. : BBC Sumber : CNNindonesia.com