Pemerintah Luncurkan Program Rumah Subsidi untuk Jurnalis: 1.000 Unit Disiapkan dengan Skema Terjangkau

Rabu, 09 April 2025

Ilustrasi perumahan. (Dok JawaPos.com)

BUALBUAL.com - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan program rumah subsidi khusus untuk para jurnalis di Indonesia. Sebanyak 1.000 unit rumah disiapkan untuk mendukung kesejahteraan insan pers, terutama mereka yang selama ini belum memiliki hunian tetap. 09/04/25

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap peran penting jurnalis sebagai penjaga demokrasi dan penyampai informasi publik. “Kita ingin para jurnalis juga bisa menikmati tempat tinggal yang layak, aman, dan terjangkau. Ini bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem kerja yang lebih manusiawi untuk semua elemen bangsa, termasuk pers,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/4).

Syarat Pengajuan Rumah Subsidi untuk Jurnalis

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar program ini tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh jurnalis yang memang membutuhkan. Berikut adalah syarat lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Pemohon harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP dan belum memiliki rumah pribadi.

2. Batasan Penghasilan Bulanan

Pemerintah menetapkan batas penghasilan maksimal untuk memastikan rumah subsidi ini benar-benar menyasar kalangan berpendapatan rendah dan menengah:

Untuk jurnalis lajang, penghasilan maksimal adalah Rp7 juta per bulan.

Untuk jurnalis yang sudah menikah, penghasilan maksimal adalah Rp8 juta per bulan.

Khusus wilayah Jabodetabek, batas penghasilan dinaikkan:

Lajang: hingga Rp12 juta per bulan

Menikah: hingga Rp13 juta per bulan

3. Verifikasi Profesi oleh Lembaga Resmi

Pemohon wajib mengikuti proses verifikasi profesi oleh Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Proses ini akan memastikan bahwa penerima rumah memang benar-benar aktif bekerja di bidang jurnalistik.

Skema Pembiayaan: Murah dan Stabil

Program ini terintegrasi dalam skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan ketentuan sebagai berikut:

Bunga tetap 5% selama masa kredit

Uang muka ringan, hanya 1% dari harga rumah

Tenor cicilan hingga 20 tahun

Cicilan bulanan sekitar Rp950 ribu – Rp1,2 juta, tergantung wilayah

Luas tanah berkisar antara 60–200 m²

Luas bangunan antara 21–36 m²

Harga rumah bervariasi berdasarkan wilayah. Di Sumatra, harga maksimal rumah subsidi adalah Rp166 juta, sementara di Jabodetabek mencapai Rp185 juta.

Pemerintah Gandeng Pengembang dan Perbankan

Kementerian PKP akan bekerja sama dengan pengembang perumahan swasta dan perbankan nasional untuk memastikan tersedianya rumah sesuai standar yang ditentukan. Proses pengajuan KPR juga akan didampingi oleh tim khusus agar jurnalis tidak kesulitan dalam proses administrasi.

“Selain membantu kepemilikan rumah, kami juga ingin mendorong penyebaran pembangunan ke daerah-daerah. Karena itu, program ini juga akan menyasar wilayah luar Jawa, bukan hanya kota besar,” kata Maruarar.

Harapan dan Tindak Lanjut

Diharapkan program ini tidak hanya berhenti di 1.000 unit awal, tetapi dapat berkembang ke depannya dengan skema yang lebih luas dan jumlah unit yang bertambah. Pemerintah juga membuka kemungkinan kerja sama dengan organisasi media untuk mendata jurnalis yang membutuhkan.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk mendapatkan informasi lebih rinci tentang alur pendaftaran, lokasi rumah subsidi, dan proses verifikasi, jurnalis yang berminat dapat menghubungi Kementerian PKP melalui kanal resmi atau datang langsung ke posko informasi di kantor kementerian. 

Kontak Media:

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

Email: info@pkp.go.id | Telepon: (021) 12345678

Website: www.pkp.go.id