Pemerintahan Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ada 1 Juta Kouta, Cek Syaratnya Disini!

Selasa, 03 Januari 2023

BUALBUAL.com - Pemerintahan lewat Badan Pelaksana Agunan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), buka kembali program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Di tahun 2023 ini, BPJPH buka 1 juta paket.

"Berlainan dengan tahun awalnya, Sehati 2023 akan dibuka selama setahun. Mulai esok, 2 Januari 2023 aktor usaha bisa mendaftarkan. Kami buka 1 juta paket sertifikasi halal gratis dengan proses pengakuan pelaku usaha (self declare)," tutur Kepala BPJPH M. Aqil Irham, diambil dari situs sah Kemenag, Selasa (03/01/2023).

Aqil mengharap beberapa aktor usaha bisa manfaatkan program Sehati 2023. Dia mengingati, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahapan 1 akan usai di 17 Oktober 2024.

"Berdasar ketetapan, sesudah tanggal 17 Oktober 2024, untuk aktor usaha minuman dan makanan, hasil sembelihan, dan jasa pemotongan, harus bersertifikasi halal. Bila belum, maka terserang ancaman," katanya.

Sementara, Kepala Pusat Register dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Siti Aminah, sampaikan, untuk mendaftarkan Sehati 2023 aktor usaha bisa terhubung ptsp.halal.go.id.

"Aktor usaha bisa membuat account lebih dulu di situ. Selainnya lewat situs ptsp.halal.go.id, sekarang ini registrasi sertifikasi halal dapat dilaksanakan lewat program Pusaka," tutur Siti Aminah.

Pusaka sebagai program yang mendatangkan beragam feature layanan online Kemenag untuk warga, misalkan registrasi haji, registrasi nikah, sertifikasi halal, dan sebagainya. Program ini dapat didownload di Playstore untuk pemakai android atau di Appstore untuk pemakai iOS.

Adapun persyaratan registrasi Sehati 2023 merujuk ke Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, seperti berikut:

1. produk tidak beresiko atau memakai bahan yang telah ditegaskan kehalalannya;

2. proses produksi yang ditegaskan kehalalan dan sederhana;

3. mempunyai Nomor Induk Usaha (NIB);

4. mempunyai hasil pemasaran tahunan (ozset) optimal Rp500 juta yang ditunjukkan dengan pengakuan mandiri;

5. mempunyai lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

6. mempunyai atau mungkin tidak mempunyai surat ijin beredar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya taruh kurang dari 7 hari, atau ijin industri yang lain atas produk yang dibuat dari dinas/lembaga terkait;

7. produk yang dibuat berbentuk barang seperti perincian tipe produk dalam tambahan keputusan;

8. bahan yang dipakai telah ditegaskan kehalalannya;

9. tidak memakai bahan berbahaya;

10. sudah diverifikasi kehalalan oleh pengiring proses produk halal;

11. tipe produk/barisan produk yang disertifikasi halal tidak memiliki kandungan elemen hewan hasil sembelihan, terkecuali datang dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang telah bersertifikasi halal;

12. memakai perlengkapan produksi dengan tehnologi simpel atau dilaksanakan dengan manual dan/atau semi automatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. proses pengawetan produk simpel dan tidak memakai gabungan lebih satu sistem pengawetan; dan

14. siap lengkapi document pengajuan sertifikasi halal dengan proses pengakuan berdikari lewat cara online lewat SIHALAL.