Pemkab Inhil Terbitkan Perbup, Gaji ASN dan PPPK Segera Dibayarkan

Selasa, 20 Januari 2026

BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penerbitan Perbup ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan, meskipun APBD 2026 belum disahkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Tantawi Jauhari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu.

“APBD memang belum disahkan karena masih dalam proses pembahasan di DPRD. Namun pelayanan pemerintahan tidak boleh terhenti,” ujarnya. 20/01/26

Ia menjelaskan, saat ini pembahasan RAPBD masih berlangsung antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil. Sejumlah catatan dalam pembahasan tersebut disebut sebagian besar telah ditindaklanjuti.

Salah satu pembahasan yang cukup menjadi perhatian adalah terkait pembiayaan program Universal Health Coverage (UHC). Pemkab Inhil sebelumnya telah menganggarkan pembiayaan UHC selama 12 bulan, namun terjadi pengurangan bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau.

Akibatnya, alokasi anggaran UHC dalam APBD murni 2026 untuk sementara diusulkan hanya mencakup delapan bulan. Kekurangan anggaran direncanakan akan diakomodir melalui APBD Perubahan apabila tidak ada tambahan bantuan dari provinsi.

Meski demikian, Tantawi memastikan pelayanan UHC tetap dapat dimanfaatkan masyarakat sepanjang terdapat kesepakatan antara pihak DPRD dan pemerintah daerah.

Dalam Perbup tersebut juga diatur jenis belanja yang dapat dilakukan selama masa pengeluaran kas mendahului penetapan APBD. Selain gaji ASN dan PPPK, belanja juga mencakup gaji dan tunjangan kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai BLUD, tenaga kebersihan, sopir, tenaga keamanan, serta PPPK paruh waktu.

Tak hanya itu, anggaran juga dapat digunakan untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat, penanganan bencana, serta belanja wajib dan mengikat seperti pembayaran listrik, air, jasa komunikasi, dan bahan bakar minyak.

Sekda menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diminta untuk segera memproses administrasi keuangan agar pembayaran gaji dapat segera direalisasikan.

“Dengan adanya Perbup ini, OPD diminta bergerak cepat agar gaji ASN dan PPPK segera dibayarkan,” tegasnya.