Pemkab Inhil Usulkan 8 Ranperda pada Rapat Paripurna ke- 2 Tahun 2018

Senin, 15 Januari 2018

Bualbual.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil,  menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2018 tentang pidato pengantar bupati terhadap Ranperda tahun 2018, Senin (15/1/2018). Dipimpin Wakil Ketua II, Ferriyandi, delapan Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab tersebut adalah Ranperda penambahan penyertaan modal Pemda terhadap PDAM Tirta Indragiri. Ranperda penambahan penyertaan modal Pemda terhadap PT Bank Riau Kepri, Ranperda penambahan penyertaan modal Pemda terhadap PD BPR Gemilang, Ranperda Badan usaha milik daerah, Ranperda percepatan sistem resi gudang,  Ranperda tata niaga kelapa, Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman pembentukan badan usaha milik desa (Bumdes)dan Ranperda Masjid Paripurna. Mewakili Bupati Inhil, M Wardan, Sekretaris Daerah (Sekdakab) Inhil, Said Syarifuddin menjelaskan bahwasanya Ranperda tentang penambahan penyertaan modal terhadap PDAM Tirta Indragiri adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah. Kemudian terhadap PT Bank Riau Kepri, Pemda pada tahun 2018 dikatakan Sekdakab melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang mengatur tentang penambahan penyertaan modal yang tetap mengacu kepada modal dasar pendirian dan setoran modal yang berdasarkan pada rapat umum pemegang saham, kemampuan keuangan daerah serta ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang penambahan penyertaan modal terhadap BUMD dan perbankan. Selanjutnya rancangan perubahan peraturan daerah terhadap PD BPR Gemilang pada tahun 2018, dijelaskannya dilakukan sejalan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 97 tahun 2017 tentang pengelolaan bank perkreditan rakyat milik daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap nama dan tempat kedudukan, organ BPR dan besarnya modal dasar. Ranperda tentang badan usaha milik daerah (BUMD) diusulkan untuk membantu proses pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraa masyarak Inhil serta mendorong kemitraan masyarakat dalam mensukseskan pembangunan daerah, maka dikatakannya dipandang perlu untuk membentuk BUMD sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah. Selanjutnya, Ranperda Sistem Resi Gudang (SRG), dibuat untuk memberikan perlindungan hukum pada kepentingan industri, petani kelapa, dengan harga yang wajar. Ranperda tentang tata niaga kelapa diusulkan karena dinilai memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan potensi sumberdaya perkebunan daerah dalam perspektif pembangunan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman pembentukan badan usaha milik desa (BUMDesa) dikatakan Said Syarifuddin memiliki maksud dan tujuan memperbaharui peraturan daerah nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman pembentukan badan usaha milik desa (BUMDesa) di Inhil. Sementara Ranperda Masjid Paripurna, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) UU no 23 tahun 2014, apabila dibaca secara tekstuil urusan agama, termasuk di dalamnya pengelolaan mesjid merupakan urusan absolut pemerintah. ‘’Saya berharap agar Ranperda ini dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia, khusus DPRD dan tim yang dibentuk berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 dengan spirit baru Inhil menuju kabupaten yang lebih maju,’’ tukas Said Syarifuddin.*(grc/r)