Pemkab Inhu dan ASN Diingatkan Segera Laporkan SPT Tahunan

Selasa, 12 Maret 2019

BUALBUAL.com, Wakil Bupati Inhu Khairizal mengimbau para wajib pajak, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhu, untuk segera menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunannya (SPT). Hal ini mengingat, batas akhir penyampaian SPT pada 31 Maret.
Imbauan itu disampaikan Wakil Bupati Inhu H Khairizal dalam Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018 yang diselenggarakan KPP Rengat, Selasa (12/3/2019) di Aula Kantor KPP Pratama Rengat, Jalan Bupati Tulus Rengat. “Saya mengimbau kepada seluruh ASN di jajaran Pemerintah Daerah serta kepada seluruh masyarakat yang merupakan wajib pajak, agar dapat melaporkan SPT tahunan 2018 secara segera,” tegas Wabup Khairizal saat membacakan pidato Bupati Inhu. Menurut Wabup, ketertiban dan kepatuhan kita para wajib pajak dalam membayar pajak merupakan bentuk keterlibatan dalam pembangunan bagi kemajuan Kabupaten Indragiri Hulu ke depan. “Kita harus ingat, bahwa sumber pembiayaan pembangunan di negara kita ini adalah dari pajak. Dimana 70 persen jumlah APBN kita bersumber dari pajak,” jelas Wabup. Wabup juga mengajak kepada seluruh wajib pajak agar dalam melaporkan pajaknya menggunakan sistem e-filing atau secara online. Menurutnya, penggunaan sistem aplikasi ini akan memudahkan para wajib pajak dalam pemenuhan perpajakannya. Sementara itu, dikatakan Kepala KPP Pratama Rengat  Surjo Adjie Pranoto bahwa penyelenggaraan pekan panutan menjadi agenda rutin tahunan yang diselenggarakan KPP Pratama Rengat dengan tujuan untuk mengajak masyarakat para wajib pajak agar menyampaikan SPT tahunan setiap tahun sebelum tanggal 31 Maret. Ia berharap, melalui pekan panutan ini akan memberikan pengaruh terhadap pencapaian target yakni para wajib pajak yang secara segera melaporkan SPT tahunannya. Dalam kesempatan itu, didampingi Kepala KPP Pratama Rengat, Wakil Bupati H Khairizal bersama Wakil Ketua DPRD Inhu Sumini serta sejumlah unsur Forkopimda turut mengisi langsung laporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, tahun pajak 2018 melalui e-filing.
Sumber : Cakaplah