Pemkab Lingga Gandeng KPK, Selesaikan Kisruh Tambang

Rabu, 28 September 2016

BualBual.com - Bupati Lingga, Alias Wello, mengatakan Pemerintah Kabupaten Lingga akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan kisruh tambang di Bunda Tanah Melayu. Disampaikannya, pada 6 Oktober 2016 mendatang, pemkab bersama KPK, Kementerian ESDM, Pemprov serta pengusaha tambang yang pernah dan masih mengantongi izin di Lingga untuk diajak rapat dan duduk bersama. Sebelumnya terkait kisruh penerbitan 23 izin tambang di Lingga yang dilakukan pada tahun 2015 oleh pemerintah terkait dimasa transisi mantan bupati dan Pj Bupati Lingga diduga sarat kepentingan dan cacat hukum. Hal ini kemudian membuat pemerintah periode yang baru berupaya menyelesaikan persoalan ini. “Nanti semua perusahaan yang telah mendapat izin di sini (Lingga), harus lebih hati-hati dalam mengelola tambang. Kita ajak KPK, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi serta pengusaha. Baik yang pernah beraktifitas maupun yang masih mendapat izin agar taat alur dan tata kelola penambangan,” jelas Awe panggilan akrab Bupati Lingga, Selasa (27/9). Hingga saat ini, hasil evaluasi yang dijanjikan pihak provinsi akhir September ini sebagai pemegang kewenangan penerbitan izin kata Awe masih dinanti. Pasalnya, banyak dugaan kerugian negara akibat aktifitas tambang 10 tahun terakhir yang dilakukan pengusaha. Begitu juga dana jaminan reklamasi oleh seluruh perusahaan tambang yang pernah beraktifitas di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. “Kita tunggu saja hasil evaluasinya,” singkat Awe. Namun berdasarkan telaah dan hasil konsultasi bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta beberapa waktu lalu, disampaikan langsung Bupati Lingga, banyak terjadi kekeliruan. Tidak hanya 23 izin yang diterbitkan mantan bupati dan Pj Bupati namun juga aktifitas tambang yang telah selesai melakukan operasi. “Berdasarkan pengalaman, hasil konsultasi, dengan pejabat dan kementerian alur tata kelola tambang maupun 23 izin tambang banyak keliru,” jelas Awe. Selain mengajak KPK dan kementerian menyelesaikan persoalan tambang dan melakukan pengawasan di Lingga, Awe sebagai kepala daerah mengatakan juga akan melayangkan surat peringatan kepada seluruh pengusaha untuk taat aturan. “Akan kita beri surat peringatan kepada semua perusahaan yang mengantongi izin. Yang memiliki izin aktifitas di laut agar tidak masuk ke wilayah tangkap nelayan dan merusak karang. Tata kelola tambang harus pro lingkungan,” sambungnya. Sementara itu, sejumlah aktifitas penambang seperti kapal isap timah di perairan Pekajang, tambang pasir di Singkep dan juga di Kecamatan Lingga Utara telah kembali melakukan operasi produksi.   editor:ebie