Pemkab Muaro Jambi Tuntaskan Masalah Konflik Lahan di Sungai Gelam

Senin, 03 September 2018

Bualbual.com, Pekerjaan Pemkab Muarojambi yang Bertindak sebagai Mediator dalam penyelesaian konflik lahan yang terjadi antara Kelompok Tani Karya Makmur dan Koperasi  Bersatu Arah Maju akhirnya tuntas. Dimana konflik lahan di kecamatan Sungai Gelam ini akhirnya menemukan solusi atas masalah yang terjadi, dimana rapat ini digelar Rabu (29/8) lalu, Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Pemkab Muarojambi Drs. David Rozano dan turut dihadiri oleh Wakapolres Muarojambi Komp Lukman, Camat Sungai Gelam, Sobri serta pihak lain yang terkait. Disampaikan David Rozano, konflik lahan ini sudah terjadi cukup lama dan dengan mediasi yang berkali-kali. "Bahwa tim terpadu Kab. Muarojambi akan membawa permasalahan ini ke penegakan hukum yang dalam hal ini pihak kehutanan dan kepolisian," ujarnya Selain itu, disampaikan oleh Wakapolres Muarojambi, Kompol Lukman bahwa tim terpadu Kab. Muarojambi memberi kesempatan kepada Kelompok Tani Karya Makmur jika ingin menggugat SK tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan. "SK Nomor: 1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2018 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Koperasi Bersatu Arah Maju seluas lebih kurang 691 hektare pada kawasan hutan produksi terbatas di Kec. Sungai Gelam," jelasnya. Dalam rapat yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, akhirnya dapatlah kesepakatan akhir. Yang mana para pihak bersepakat untuk membagi kedua lahan yang telah digarap yakni seluas 360 hektare. "Akhirnya berhasil untuk mediasi dengan kesepakatan bahwa koperasi bersatu arah maju dan kelompok tani karya makmur bersepakat untuk membagi dua lahan seluas 360 dan selanjutnya pada hari senin (3/9) akan dilaksanakan pengukuran untuk pembagian lahan 360 hektare tersebut," sebutnya. Selanjutnya, tim terpadu Kab. Muarojambi akan menyampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI bahwa telah terjadi kesepakatan pengelolaan lahan 180 ha dari kelompok tani karya makmur untuk memproses perizinan.   Editor : bbc | Sumber : Jambiupdate.co