Pemkab Rohil dan Dumai Belum Ajukan Penetapan UMK Tahun 2020

Selasa, 12 November 2019

BUALBUAL.com - Dua daerah di Riau belum mengajukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dua daerah itu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kota Dumai. "Sampai saat ini kami masih menunggu pengajuan UMK dari Rohil dan Dumai. Sedangkan 10 kabupaten/kota lainnya pengajuannya sudah kami terima," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (12/11/2019). Karenanya, Jonli berharap dua daerah itu segera mengajukan UMK-nya, sebab penetapan UMK 2020 paling lambat pada 21 November 2019 mendatang. "Mungkin minggu ini dua daerah itu mengajukan, agar UMK 12 kabupaten dan kota segera ditetapkan pak Gubernur Riau. Karena batas penetapan paling lambat 21 November," ujarnya. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Riau untuk verifikasi pengajuan UMK 10 kabupaten/kota. "Kita akan melihat UMK yang sudah diajukan 10 kabupaten/kota itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mengatakan kenaikan UMK sebesar 8,51 persen," paparnya. "Dari hasil verifikasi itu kita akan mengetahui kabupaten/kota mana yang sudah sesuai dengan 8,51 persen itu. Kalau yang belum kita kembalikan untuk dibahas ulang," cakapnya.     Sumber: cakaplah