Pemkab Rohil Teken MoU Bersama Kejari Terkait Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 08 April 2022

BUALBUAL.com - Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi bagi pegawai, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU langsung dilakukan Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH serta disaksikan Wabup Rohil H Sulaiman MH dan Wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi di lantai lV kantor BPKAD, Bagansiapiapi, Kamis (7/4/2022).

Kajari Rohil dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap bupati dan jajaran yang telah menginisiasi penandatanganan MoU antara Kejari Rohil dengan pemerintah daerah.

"Kami menyambut baik keinginan Bupati Rohil pada beberapa kesempatan lalu beliau berharap dan beberapa kali menyampaikan bahwa pemerintah daerah Rohil di masa kepemimpinannya berkomitmen melakukan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya dalam penggunaan anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran sehingga memberikan output yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Rohil," katanya.

Apalagi lanjutnya, pada kesempatan sebelumnya, Bupati Rohil berupaya agar Rohil maju dengan mengoptimalkan anggaran dan sumber daya yang ada saat ini. Salah satu upaya yang lakukan Pemda, kata Yuliarni, adalah dengan membuka diri untuk didampingi dalam beberapa kegiatan yang sifatnya urgen dan krusial bagi pembangunan Kabupaten Rohil ke depan.

Yuliarni menjelaskan, salah satu tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia selain penindakan yang selama ini dikenal luas melalui bidang tindak pidana khusus dan intelijen, barangkali masih banyak para penyelenggara daerah dan pejabat di lingkungan pemerintah yang awam dengan salah satu cabang kewenangan kejaksaan yang dapat melakukan upaya preventif atau pencegahan dan itu ada pada bidang perdata dan tata usaha negara.

"Selain berfokus pada penegakan hukum, di bidang perdata dan tata usaha negara juga dapat memberikan bantuan hukum pertimbangan hukum penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi, memberikan pendapat hukum, legal audit dan tindakan hukum dengan tujuan penyelamatan keuangan negara dan pencegahan kerugian keuangan negara tentu dengan dibekali surat kuasa khusus dari prinsipal dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Rohil," paparnya.

Hal tersebut tambah Kajari, selaras dengan pasal 30 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI yang berbunyi "di bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah".

Untuk itu, Yuliarni berharap setelah acara penandatanganan MOU ini dapat memanfaatkan momentum dan kesempatan itu dengan berkoordinasi secara formal maupun informal dengan jaksa pengacara negara yang ada di Kejari Rohil.

"Sehingga kami dapat berkontribusi dalam percepatan dan efektifitas pembangunan Kabupaten Rohil khususnya menjawab persoalan yang selama ini menghantui para PPK atau PPTK dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang berpotensi menghambat pembangunan itu sendiri," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutannya juga memberikan apresiasi kepada Kejari Rohil atas penandatanganan MoU tersebut.

"Kami ingin pelaksanaan MoU ini ditaati semua OPD khususnya pengguna anggaran, mari kita taat semua kerjasama ini, ke depan kita harus lebih hati-hati dalam penggunaan anggaran," katanya.

Dilaksanakan nya MoU ini terang Bupati, untuk kepentingan bersama. Sebab, Bupati tidak menginginkan adanya ASN maupun pejabat yang tersandung hukum selama kepemimpinannya.

"Kita buat MOU ini untuk kita bersama, semua harus di antisipasi dan kedepan harus saling berkoordinasi kepada Kasi Datun Kejari Rohil terkait berbagai aturan yang boleh atau tidak," tegasnya.

MoU tersebut juga dihadiri Sekda Rohil Feri H Parya, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, perwakilan Kodim 0321 Rohil, para Asisten, Dirut RSUD RM Pratomo Bagansiapiapi dr Tribuana Tungga Dewi, Sekretaris DPRD Rohil Sarman Syahroni, seluruh Kepala OPD.