Pemkab Tubaba Bersama Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasi Desa Sadar Hukum

Selasa, 25 Mei 2021

BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi tiyuh (desa) sadar hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Hukum Sekdakab Tubaba Budi Sugianto, SH, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, beberapa Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Tulang Bawang Barat, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (25/05/2021).

Adapun Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Lampung M. Zuhri mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dari tingkat kecamatan hingga tingkat tiyuh lebih sadar akan hukum.

"Kita berharap kegiatan ini kedepannya bisa meminimalisir tingkat kriminalitas di desa yang dilakukan dari kalangan remaja sampai orang dewasa. Seperti, kasus (3C) Curanmor, Curat dan Curas. Serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujarnya.

Dia juga meminta agar Pemda melalui Sekretariat Bagian Hukum untuk mengawasi desa-desa yang telah diajukan sebagai desa binaan sadar hukum.

Desa-desa harus dipantau, setelah ditunjuk sebagai desa binaan sadar hukum. Bagaimana perkembangan masyarakatnya tentang tingkat kesadaran untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba Budi Sugianto mengatakan, di Kabupaten Tubaba terdapat 5 desa yang tunjuk sebagai calon desa binaan sadar hukum. 

Yakni, desa Cahyo Randu kecamatan Pagardewa, desa Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, dan desa Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Makarti, Kecamatan Tumijajar serta desa Gedung Ratu Kecamatan Tulangbawang Udik. 

"Kelima tiyuh ini sebagai percontohan. Karena tiyuh-tiyuh ini pada tahun sebelumnya telah mengikuti kegiatan ini," ungkapnya.

Budi menjelaskan, saat ini pembuatan SK kelima tiyuh tersebut sedang dalam proses. Sembari menunggu tiyuh-tiyuh itu selesai mengisi kuisioner yang telah diberikan.

Peran serta dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan agar menjadikan wadah ini sebagai penggerak masyarakat menjadi lebih sadar hukum.