Pemko Pekanbaru, Dicuekin 5 Pemilik Pengusaha JPO

Selasa, 14 Januari 2020

BUALBUAL.com - Lima Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru sampai kini masih dikuasai pengusaha. Padahal, aset JPO yang sering dijadikan median iklan itu seharusnya sudah diserahkan ke Pemerintah. Sesuai Permendagri Nomor 19/2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang. Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti, mengatakan bahwa lima JPO yang sampai kini masih dikuasai pengusaha itu di antaranya JPO di depan Toko Modelux, JPO di depan Hotel Ratu Mayang Garden dan JPO di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar. Tiga JPO itu masih dikuasai seseorang bernama Abeng. Ardi tidak menampik, oknum bernama Abeng ini tidak kooperatif menyerahkan aset JPO kepada Pemko Pekanbaru melalui Dishub. "Iya (tidak Kooperatif). Kemudian ada yang di depan Toko Hawaii dan JPO di sekitar Tabek Gadang. Itu atas nama Pin Pin," kata Ardi, Selasa (14/1/2020). Diketahui, JPO yang ada di depan Hawaii pernah disebutkan Ardi dikuasai oleh pak Belalang. Namun, nama pengelola seseorang bernama Beni. "Kita akan surati lagi. Kita masih coba secara persuasif," kata dia. "Alasannya takut kalau diserahkan ke kita, bukan dia lagi yang kelola. Makanya menghindar terus," ungkap Ardi. Padahal, kata Ardi, Pemko Pekanbaru sebenarnya hanya menertibkan administrasi saja. Agar semua administrasi menyangkut JPO ini legal. "Kita ingin administrasi tertib. Nanti diserahkan ke kita, kan kita tunjuk pengelolanya. Kemungkinan orang itu juga yang kelola," jelasnya.     Sumber: cakaplah