Pemko Pekanbaru Kecolongan? Iklan Rokok Raksasa Terpampang di KTR

Rabu, 13 November 2019

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali kecolongan, pasalnya satu reklame berukuran raksasa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman menampilkan iklan sebuah produk rokok. Padahal sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 39 tahun 2014, Jalan Jendral Sudirman termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok‎ (KTR). Pantauan di lapangan, reklame raksasa yang memiliki ukuran sekitar 6x10 meter ini berdiri gagah di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di dekat Duta Ponsel. Bukan hanya itu saja, tak jauh dari lokasi awal. Kurang lebih 9 reklame berukuran lebih kecil juga mempertontonkan salah satu produk rokok ternama. Salah seorang petugas parkir di sekitar area tersebut yang tak ingin namanya disebutkan mengatakan bahwa iklan rokok tersebut sudah terpampang sejak beberapa bulan yang lalu. "Kalau soal peraturan kita tak tahu bang, tapi yang jelas ini sudah lama. Berapa lamanya saya lupa, yang pasti udah ada berapa bulan," Cakapnya. Petugas parkir tersebut juga menuturkan bahwa reklame iklan rokok yang berukuran kecil tersebut juga sudah berdiri cukup lama. "Sama, itu juga sudah lama. Yaa berapa bulan belakangan ini adalah," Cakapnya. Sesuai Perwako nomor 39 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok sudah jelas diatur titik dimana tidak boleh ada reklame yang menampilkan iklan rokok. Dalam Perwako tersebut secara rinci dan jelas diatur beberapa ruas jalan yang tidak boleh berdiri reklame iklan rokok. Diantaranya Jalan Jenderal Sudirman mulai dari simpang Bandara Sultan Syarif Kasim II sampai simpang jalan Hangtuah. Kemudian jalan Pattimura, mulai dari Jalan Sudirman sampai Jalan Beringin. Selanjutnya jalan Tuanku Tambusai mulai dari simpang jalan Sudirman sampai simpang Jalan KH Ahmad Dahlan. Kemudian Jalan Riau, mulai dari simpang Jalan Ahmad Yani Sampai Jalan Kulim. Terakhir Jalan Arifin Achmad, mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai ke simpang Jalan Paus.     Sumber: cakaplah