Pemko Pekanbaru Larang Warga Membangun di Garis Sempadan Muka Bangunan

Kamis, 23 Januari 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang membangun di sepanjang Garis Sempadan Muka Bangunan (GSMB). Surat edaran larangan itu sudah diterbitkan. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru F Rudi Misdian menyebutkan, aturan itu dibuat lantaran masih ada warga yang masih melanggar aturan dengan mendirikan bangunan tambahan. "Nanti surat edaran GSMB ini akan kita edarkan ke beberapa kecamatan," kata Rudi, Kamis (23/1/2020). Daerah yang menjadi sasaran di antaranya Kecamatan Bukit Raya, Marpoyan Damai, Tampan, Payung Sekaki, Sukajadi, Pekanbaru Kota dan Kecamatan Senapelan. "Surat edaran ini nanti akan diedarkan oleh kecamatan. Jadi kita akan koordinasikan dengan pihak kecamatan. Malam minggu ini kita edarkan," kata Rudi. Penerbitan surat edaran ini merupakan salah satu upaya melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar secara persuasif. Ia mengimbau jangan ada warga yang menambah bangunan melebihi GSMB. "Kita persuasif sifatnya. Jadi kita imbau jangan sampai ada pelanggaran. Mereka (pelaku usaha) juga berusaha dan mencari makan. Kita tertibkan dengan cara santun. Kita harapkan kesadaran masyarakatnya," jelas Rudi.     Sumber: cakaplah