
BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat kesiapsiagaan menghadapi peralihan dari musim panas ke musim hujan. Penanganan banjir, genangan, kebersihan lingkungan hingga pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menekankan agar seluruh OPD tidak bekerja sendiri-sendiri. Penanganan harus dilakukan secara terpadu berdasarkan titik permasalahan dan wilayah yang menjadi prioritas.
“Setiap OPD tidak boleh bekerja sendiri-sendiri. Penanganan harus dilakukan secara terpadu berdasarkan titik permasalahan dan wilayah prioritas,” kata Zulhelmi usai apel siaga terpadu di halaman Kantor Tim Reaksi Cepat (TRC), Sabtu (26/9/2026) sore.
Arahan tersebut disampaikan melalui surat edaran wali kota. Menurut Zulhelmi yang akrab disapa Ami, camat dan lurah menjadi ujung tombak dalam pemetaan kondisi di lapangan. Mereka diminta turun langsung mengidentifikasi titik rawan banjir dan genangan, menentukan kebutuhan penanganan serta mengoordinasikan OPD terkait.
Untuk tahap awal, Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur ditetapkan sebagai wilayah prioritas. Ketiga kecamatan tersebut diminta segera memetakan saluran yang tersumbat, kawasan rendah, akses warga hingga kelompok rentan yang perlu mendapat perhatian saat kondisi darurat.
Dalam penanganan tersebut, Dinas PUPR bertugas menangani drainase, gorong-gorong, anak sungai dan jalur pembuangan air. Sementara DLHK bersama Pasukan Lestari dan Pasukan Kuning melakukan pembersihan sampah, rumput serta sedimen yang menghambat aliran air.
Dinas Kesehatan dan Puskesmas melakukan pemetaan kasus DBD, pemeriksaan jentik, sosialisasi 3M Plus serta penanganan warga yang mengalami demam tinggi. Dinas Pendidikan memastikan sekolah membersihkan saluran dan tempat penampungan air yang berpotensi menjadi sarang nyamuk.
BPBD menyiapkan personel, peralatan serta jalur evakuasi untuk menghadapi banjir dan pohon tumbang. Dishub memeriksa lampu penerangan jalan umum (PJU) yang mati di kawasan rawan genangan, sedangkan Satpol PP melakukan penertiban terhadap bangunan dan lapak yang menutup saluran drainase.
“Keduanya harus bergerak bersamaan apabila persoalan saluran dan kebersihan ditemukan pada titik yang sama. Jangan saling menunggu atau melempar kewenangan,” tegas Ami.
Untuk memastikan penanganan berjalan, Pemko Pekanbaru menerapkan sistem pelaporan harian selama tujuh hari pertama. Lurah wajib melaporkan kondisi kepada camat paling lambat pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, camat merekap laporan ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), sementara OPD melaporkan hasil pekerjaan kepada Diskominfotiksan paling lambat pukul 17.00 WIB.
Seluruh laporan tersebut kemudian dihimpun menjadi Laporan Terpadu Harian untuk disampaikan kepada Sekda dan Wali Kota Pekanbaru.
Pemko juga mengoptimalkan layanan TRC Pekanbaru Aman 112 sebagai jalur pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk tidak hanya diteruskan, tetapi juga dipantau hingga persoalan tersebut ditangani dan diselesaikan.