Pemkot Pekanbaru Hentikan Paksa Pembangunan Gedung Karena Langgar Izin

Jumat, 05 Januari 2018

Bualbual.com, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menghentikan paksa pembangunan sebuah gedung tinggi di ibu kota Provinsi Riau tersebut akibat melanggar izin yang dikeluarkan. "Mereka menyalahi aturan dan sanksinya penghentian pembangunannya," kata Kepala DPM-PTSP Pekanbaru, Muhammad Jamil di Pekanbaru, Kamis. Penghentian pembangunan gedung itu yang diperuntukkan sebuah hotel dan berlokasi di Jalan Riau, Kota Pekanbaru itu telah dilakukan sejak akhir Desember 2017. Lokasi proyek pembangunan gedung itu sendiri telah disegel. Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru telah menyegel lokasi proyek pembangunan itu. Gedung yang telah berdiri dengan progres pembangunan mencapai 60 persen itu sendiri direncanakan untuk sebuah hotel bernama Mimosa. Jamil menuturkan, kecurangan yang dilakukan oleh pemilik gedung tersebut adalah menambah jumlah lantai dari yang awalnya 11 lantai menjadi 14 lantai. Sementara, izin yang diajukan oleh pengembang dan disetujui oleh DPM-PTSP Pekanbaru hanya 11 lantai. Penyalahgunaan izin itu sendiri diketahui setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan survei ke lapangan. Meski proses pembangunan gedung tersebut telah dihentikan, Jamil memberikan sinyal untuk kembali menerbitkan izin baru dan pengembang dapat melanjutkan proyek pembangunan gedung tersebut. "Jika mereka menambah lantai, artinya harus mengubah izin lagi," ujarnya. Dia menuturkan saat ini proses pengurusan izin telah dilakukan oleh pengembang dan pengelola hotel tersebut. "Sekarang sudah diperbaiki dan sedang proses di TABG ( Tim Ahli Bangunan Gedung) termasuk infrastruktur dan lainnya," tuturnya. [ANTARA]