Pemprov Beri Keringanan Pajak untuk Perusahaan Peduli Covid-19

Jumat, 08 Mei 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) berikan keringanan pajak bagi perusahaan di Riau yang peduli penanganan virus corona (Covid-19). Keringanan pajak tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemprov Riau terhadap pengusaha dalam menghadapi kesulitan musibah virus corona atau Covid-19

Informasi tersebut disampaikan oleh Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, jika keringanan pajak tersebut merupakan kebijakan Gubernur Riau, H Syamsuar yang sebelumnya juga sudah menghimbau kepada seluruh kepala daerah kabupaten kota se Riau untuk mengeluarkan kebijakan untuk pelaku usaha selama masa musibah Covid-19.

"Kebijakan ini di buat bapak Gubernur juga menimbang kondisi daerah yang sedikit memberatkan pada pengusaha dan jangan sampai perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta perusahaan sendiri tidak mengalami kebangkrutan," katanya.

Untuk keringanan pajak ini, katanya saat ini Pemprov Riau sedang melakukan pengkajian dan melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang akan diberikan keringanan pajak. Khusunya perusahaan yang peduli terhadap penanganan musibah virus corona atau Covid-19 di Riau.

"Saat ini kita tengah memverifikasi dan melakukan pendataan pada perusahaan yang akan diberikan keringanan. Diharapkan kabupaten kota juga segera melaksanakan hal ini sesuai yang disampaikan bapak Gubernur Riau sebelumnya," katanya.

Selain itu kata mantan Pejabat Bupati Kampar ini, selain keringanan pajak untuk perusahaan sebelumnya Pemprov Riau juga memberikan keringanan untuk pajak kendaraan bermotor. Yaitu menghapuskan denda pajak yang jatuh tempo pada masa periode tanggap darurat bencana Covid-19 mulai 17 Maret lalu hingga 29 Mei 2020 mendatang.

“Jadi kita harap program atau kebijakan bapak gubernur ini bisa meringankan beban masyarakat kita selama menjalani musibah Covid-19 ini. Yang pasti kita juga berdo'a agar musibah ini cepat berlalu dan kindisi daerah mauoun masyarakat bisa kembali seperti semula," harapnya. 

Sementara Gubernur Riau, Syamsuar, sebelumnya mengatakan kebijakan keringanan pajak untuk perusahaan dan kendaraan bermotor ini sebeagi bentuk kepedulian Pemprov Riau kepada masyarakat dalam menghadapi musibah virus Covid-19. 

"Dimana kita menyadari di tengah penyebaran Covid 19 telah meningkatkan beban pada masyarakat dalam menjalani kehidupan. Makanya kita berharap kebijakan ini bisa meringankan masyarakat maupun pelaku usaha yang ada di Riau," katanya.

Sedangkan untuk kepala daerah seluruh kabupaten kota, ia mengharapkan bupati maupun wali kota se Riau bisa juga segera membuat kebijakan dan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada di masing-masing Kabupaten kota.

"Yang pasti kita berharap, smoga musibah Covid-19 ini cepat berlalu dan masyarakat kita tetap terjaga. Begitu juga dengan masyarakat kita sebagai pelaku usaha  tidak sampai bangkrut dan jalan kedepannya," tuturnya.