Pemprov Riau Beri Jatah Khusus kepada Hafiz Qur'an pada PPDB Tahun Ini

Senin, 15 Juni 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau memberikan perhatian khusus anak-anak yang hafal al-qur'an atau hafiz qur'an di Riau. Tahun ini Pemprov Riau memberikan jatah khusus pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi para hafiz Quran. Bagi peserta didik yang hafiz quran bisa memanfaatkan jalur ini dengan menunjukkan sertifikat atau piagam dari lembaga terkait. 

"Minimal tiga juzz yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam dari LPTQ Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan dan atau kepala satuan pendidikan pondok,” kata ketua panitia PPDB Riau, Muhammad Guntur, Minggu (14/6/2020). 

Seperti diketahui, pendaftaran PPDB tahun ini akan dimulai pada tanggal 17 sampai dengan 25 Juni 2020, secara online. Termasuk untuk tes khusus SMKN online juga dilaksanakan tanggal 17-25 Juni. 

Selain untuk hafiz qur'an pada PPDB tahun ini, Pemerintah Provinsi Riau jugamemberikan kuota khusus untuk anak tenaga medis dan non medis yang menangani pasien Covid-19 di Riau.  Kebijakan ini diambil seebagai bentuk penghargaan pemerintah memasukkan dalam Juknis PPDB sebesar 2 persen diperuntukkan bagi anak kandung tenaga medis dan non medis, dalam menangani Covid-19 di Riau.

“Ada tambahan prioritas PPSB untuk anak-anak dari Tenaga medis dan Non medis yang terlibat langsung dalam penanganan covid-19 sebanyak 2 persen, dan prioritas utk hafiz quran. Bagi anak kandung Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan,” kata Guntur yang juga Kabid Pendataan Disdik Riau ini. 

Mereka yang terlibat dalam penanganan Covid- 19 dengan menunjukan SK/Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit, laboratorium atau penanggung jawab tempat isolasi mandiri dari Rumah Sakit Covid-19 Rujukan Pemerintah, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran.

Kemudian bagi anak dari tenaga media yang meninggal dunia, juga diberikan prioritas untuk mendaftar langsung PPDB. Dengan tetap menunjukkan surat kematian.

“Jadi jika tenaga kesehatan yang bertugas telah meninggal dunia, harus menunjukan Surat Kematian dan Keterangan dari Kepala Rumah Sakit bahwa sebelumnya bertugas di RS Tersebut. Anak-anak mereka juga menjadi prioritas untuk langsung masuk sekolah tingkat SMAN/SMKN,” ujarnya.