Pemprov Riau Digugat ke Pengadilan, Terkait Utang Makan Minum Rp834 Juta

Sabtu, 10 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap membayar utang biaya makan dan minum sebesar Rp834 juta kepada pengurus Koperasi Korpri Riau. Namun kalau kontrak dan administrasinya jelas. Demikian disampaikan Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi (9/8/2019) soal Koperasi Korpri Riau melayangkan gugatan utang-piutang kepada Gubernur Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bahkan pihaknya tak mempersoalkan jika pengurus Koperasi Korpri menggugat Pemprov Riau ke Pengadilan karena persoalan itu sudah berlangung lama sejak tahun 2014. "Itu masalah lama tahun 2014. Ya enggak apa-apa (persidangan) itu proses," kata Ahmad Hijazi. Menurutnya memang harus melalui proses persidangan karena pihaknya tidak mungkin mambayar utang itu tanpa proses tersebut. "Itu kan kontrak biaya uang makan dan minum itu tidak jelas. Sehingga kita tak mungkin mengakui utang itu karena secara administrasi akan beresiko," terangnya. Lebih lanjut kata dia, lain halnya jika kontrak biaya uang makan dan minum itu jelas karena Pemprov Riau itu bisa membayarkan sesuai harus berdasarkan aturan. "Tapi kalau nanti keputusan pengadilan yang memerintahkan kita, ya kita bayar utang itu," tukasnya. Untuk diketahui, gugatan utang-piutang yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau diantaranya, H Kasiaruddin (Ketua), H Syaiful Anwar (Wakil Ketua), HM Ramli Walid (Dewan Pengawas Koperasi) dan H Sukamdi (Anggota Dewan Pengawas) ini berawal ketika Januari-November 2014 lalu, koperasi ini mendapat kontrak untuk kegiatan penyediaan makan-minum rapat dan acara-acara di kediaman gubernur, wakil gubernur serta Sekdaprov Riau senilai Rp2,634 miliar lebih. Untuk pekerjaan itu, Penggugat (Koperasi-red) telah melaksanakannya dengan baik. Akan tetapi pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Riau Cq Sekdaprov Riau Cq Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, hanya membayarRp1,8 miliar. Sisanya Rp834.132.100, sejak Desember 2014 sampai dengan gugatan ini diajukan belum dibayarkan oleh tergugat. Penggugat telah berupaya berulang kali untuk menagih utang tersebut ke tergugat dengan melayangkan surat permintaan pembayaran sebanyak enam kali. Bahkan penggugat juga menggunakan jasa pengacara untuk menagih utang ratusan juta tersebut. Akan tetapi, tergugat hanya berjanji akan membayarkannya. Hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan, tergugat juga belum melunasinya. Dalam gugatannya, selain meminta utang sebesar Rp834 juta dilunasi, penggugat juga meminta gubernur untuk membayar uang tambahan kerugian selama empat tahun sebesar Rp333.652.840. Jadi total ganti kerugian yang digugat pengurus Koperasi Korpri Riau ini ke gubernur Riau sebesar Rp1.167.784.940.   Sumber: cakaplah