BUALBUAL.com - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mengambil peran aktif dan strategis dalam menyukseskan program nasional tiga juta rumah yang digagas pemerintah pusat untuk menjawab kebutuhan hunian layak bagi masyarakat. Evaluasi dan arahan terkait pelaksanaan program tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Imran, dalam rapat koordinasi virtual, Senin (30/6/2025).
Dalam paparannya, Imran menegaskan bahwa kesuksesan program ini tidak bisa hanya bertumpu pada Pemerintah Pusat. Ia meminta Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota agar tidak ragu mengalokasikan anggaran pembangunan dan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai bentuk gotong royong membangun masa depan masyarakat yang lebih baik.
“Segera mengambil peran dan bergotong royong mensukseskan program tiga juta rumah. Tidak perlu ragu untuk mengalokasikan anggaran pembangunan dan RTLH,” katanya.
Lebih lanjut, Imran menekankan pentingnya regulasi yang mendukung. Ia meminta kepada daerah yang belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar segera menyusunnya. Penyesuaian regulasi ini, menurutnya, harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan segera diimplementasikan di lapangan.
“Proses penerbitan izin PBG harus dipercepat. Perkada BPHTB dan retribusi PBG harus segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP, dan Kementerian PUPR, sesuai amanat SKB Tiga Menteri,” tegasnya.
Imran juga meminta agar pemerintah daerah secara berkala melaporkan data PBG kepada Kementerian PKP, serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, Pemda diimbau mendorong partisipasi dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pembangunan rumah untuk rakyat.
Selain itu, Imran mengingatkan perlunya pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi dan menegaskan agar penerbitan izin penyelenggaraan perumahan tidak melanggar aturan tata ruang. Ia juga menyampaikan pesan keras agar seluruh bentuk pungutan liar yang berkaitan dengan perizinan perumahan diberantas secara tuntas.
Menanggapi arahan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mulai mengambil langkah konkret. Ia menegaskan perlunya peningkatan sosialisasi program ini oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh OPD terkait.
“Kabupaten/Kota di Riau sebenarnya sudah mengeluarkan regulasi mengenai BPHTB dan PBG. Tinggal bagaimana kita masifkan sosialisasinya agar masyarakat dan pelaku usaha benar-benar memahami dan memanfaatkannya,” kata Job Kurniawan.
Job menambahkan bahwa saat ini Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru telah menyiapkan lahan untuk mendukung program tersebut. Pemprov Riau, kata dia, dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kesiapan daerah lainnya dalam mendukung program tiga juta rumah ini.
“Untuk lokasi Kabupaten/Kota lain, nanti akan kita cek kembali kesiapan lahannya,” tutup Pj Sekda.