Pemprov Riau Memperoleh PAD Sebesar Rp23,8 Miliar dari Penghapusan Denda Pajak

Selasa, 02 Juni 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp23,8 miliar dari realisasi penghapusan denda pajak di Provinsi Riau, dilakukan pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

"Alhamdulillah jumlah pokok keringanan denda pajak dimasa pandemi Covid-19 sebesar Rp23,8 miliar lebih. Sedangkan untuk keringanan pajak yang dihapuskan sebesar Rp6,057 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Senin (1/6/2020). 

Syahrial mengatakan, realisasi sebesar RpRp23,8 diperoleh dari dua sektor pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp23,5 miliar dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp365 juta.  

"Untuk BBNKB ini memang realisasi tergolong sedikit, karena jual beli kendaraan dimasa pandemi Covid-19 juga menurun," sebut mantan Penjabat Bupati Kampar ini. 

Lebih lanjut Syahrial menyampaikan dari 12 kabupaten/kota se-Riau, ralisasi pokok pajak terbesar di Kota Pekanbaru Rp11,8 miliar dengan rincian ralisasi PKB sebesar Rp11,7 miliar dan BBNKN sebesar Rp18,3 juta. 

Kemudian realisasi terbesar kedua Kabupaten Bengkalis Rp2,389 miliar dengan keterangan realisasi PKB Rp2,357 miliar dan BBNKB sebesar Rp6,9 juta.  

"Terbesar ketiga realisasi pajak selama penghapusan denda pajak adalah Kampar sebesar Rp1,678 miliar. Untuk realisasi PKB sebesar Rp1,637 miliar dan BBNKB hanya Rp5,7 juta," terangnya.  

"Kalau kendaraan yang bayar pajak PKB naik roda empat dan dua sebanyak 25.687 unit, dan BBNKB sebanyak 507 unit. Kemudian Pekanbaru masih yang terbanyak melakukan pembayar pajak hampir 10 ribu unit atau 9.938 unit," pungkasnya.