Pemprov Riau: Penyesuaian Iuran BPJS Tunggu Laporan Putusan MA

Selasa, 10 Maret 2020

BUALBUAL.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Keputusan inipun disambut positif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menjelaskan, bahwa tahun ini Pemprov Riau sudah mengalokasikan dana untuk membayar penerima bukan iuran (PBI) BPJS se-Riau sebesar Rp156 miliar. Yang artinya, apa bila kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, maka alokasi dana yang telah disiapkan dalam APBD Riau 2020 tersebut akan berlebih. "Dengan dikeluarkannya keputusan MA ini, berarti nanti ada sisa dana. Sebab kami sudah mengalokasikan Rp156 miliar, nah nanti apakah sisa dana lebih itu akan dipakai untuk menambah jumlah kuota PBI atau dialihkan untuk kegiatan yang belum terpenuhi, kita rapatkan dulu," kata Mimi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (10/3/2020). Kendati demikian, Mimi mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Sehingga sejauh ini, pihaknya masih menunggu laporan atau pemberitahuan mengenai hasil keputusan MA tersebut untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru. "Secara resmi kami belum dapat laporan. Artinya kami untuk sementara ini masih tetap merujuk pada aturan lama tentang alokasi dana untuk PBI. Nanti kalau sudah baru disesuaikan," tukasnya. (Mcr/rat)