Pemprov Riau Sampaikan Pendapat Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ke DPRD Riau

Kamis, 11 Juni 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Kamis (11/06/2020).

"Pertama, Pemprov Riau menyambut baik terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan mengingat pembentukan lembaga kemasyarakatan tersebut merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan khususnya pembangunan di daerah," ungkapnya.

Lanjutnya, Edi mengatakan pada poin kedua, dalam rangka partisipasi masyarakat, organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan diperlukan kebijakan dan instrumen yang mampu melindungi organisasi kemasyarakatan dalam mewujudkan tujuannya.

"Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang secara langsung berkaitan dengan perlindungan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan," katanya.

Edi menjelaskan, namun demikian kehendak pemerintah tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintahan Kabupaten/Kota yang hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang berkenaan dengan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

"Implikasi dari belum tersedianya dari peraturan perundang-undangan tersebut, maka di lapangan masih sering terjadi permasalahan yang terkait dengan keberadaan organisasi kemasyarakatan, seperti adanya organisasi kemasyarakatan yang bertindak secara arogan, yang dimanfaatkan untuk kegiatan politik, dan yang tidak mendaftarkan keberadaannya sesuai dengan aturan yang ada, serta bertindak tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," jelasnya.

Lanjutnya, hal ini tentunya bertentangan dengan ciri khas masyarakat Riau yang ramah, beradab, penuh dengan sopan santun dan bermarwah. Pada poin ketiga, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan melalui penguatan dengan memberikan penghargaan, program bantuan, dan dukungan operasional terhadap organisasi kemasyarakatan yang dapat bekerjasama atau dapat dukungan dari organisasi masyarakat lainnya ataupun pihak swasta.

Keempat, dalam Raperda yang diajukan ini dapat kami berikan beberapa usulan yaitu terkait pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi organisasi masyarakat atau Siormas untuk dibedakan antara organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dengan yang tidak berbadan hukum.

"Kami berharap agar Raperda inisiatif ini nantinya dapat dibahas secara bersama-sama dan pada akhirnya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.