Pemprov Riau Siap Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Rabu, 01 Juli 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Hukum Setdaprov siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk didampingi di pengadilan.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Elly Wardhani SH MH didampingi Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH, Rabu (1/7/20) di Pekanbaru."Program bantuan hukum ini telah kita laksanakan sejak tahun 2019 lalu,"kata Elly.

Untuk tahun 2019 lalu lanjut Elly, pihaknya telah memberikan pendampingan bantuan hukum terhadap 51 kepala keluarga (KK) miskin. Mereka tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau.

Namun untuk tahun ini paparnya, belum banyak masyarakat yang mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada pihaknya."Sejauh ini baru 7 warga yang mengajukan permohonan,"bebernya.

Elly mengungkapkan, pendampingan hukum ini sebagai upaya Pemprov Riau dalam membantu masyarakat miskin yang sedang menghadapi perkara baik pidana, perdata yang tidak mampu menyewa advokat ke persidangan. Hal ini sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak mampu untuk tidak ragu-ragu mengajukan permohonan bantuan hukum. Pihaknya akan menindaklanjuti tanpa ada dipungut biaya.

Pada kesempatan itu, Elly juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk membuat Perbup/Perwako terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut. Pasalnya, belum semua daerah yang memiliki program bantuan hukum bagi warga miskin itu.

"Sejauh ini yang telah membuat program bantuan hukum bagi warga miskin ini baru Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Kabupaten Kampar. Karena itu, kami berharap yang belum membuat program ini segera merealisasikannya,"pinta Elly.