Pemprov Riau Siap Ladeni Hariyadi, Terkait Perkara Skor Seleksi Sekdaprov akan Dibawa ke PTUN

Rabu, 19 Februari 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan meladeni Hariyadi yang membawa perkara permintaan skor seleksi jabatan Sekdaprov Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Langkah itu ditempuh Hariyadi setelah Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menolak permintaannya di persidangan pembacaan putusan dipimpin oleh majelis Komisioner Tatang Yudiansyah beranggotakan Jhoni S Mundung dan Alnofrizal di ruang sidang KI pekan lalu. "Kita akan senang hati jika perkara ini ditempuh pemohon ke PTUN," kata kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Yan Dharmadi. Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini mengatakan, putusan KI Provinsi Riau yang menolak permintaan pemohon dianggap sudah benar dan berdasarkan hukum. "Kita Pemprov Riau tetap mengacu kepada UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 6 ayat 3 huruf c dan d, serta mengacu kepada Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi pada halaman 22 poin 4. Karena nilai hasil seleksi jabatan Sekda itu bersifat rahasia," terangnya. Karena itu, pihaknya bermohon kepada Majelis Komisioner KI Riau dalam pertimbangan hukumnya, selain memperhatikan UU 14 tahun 2008, juga mempertimbangkan hukum yang berdimensi progresif yang tertuang di Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019. "Artinya segala bentuk administratif seleksi jabatan Sekdaprov Riau sudah mengacu kepada peraturan perundang undangan. Apalagi dalam pertimbangan hukum Majelis Komisioner KI, bahwa pemohon secara legal standing menyalahi aturan yang berlaku," cakapnya. Diberitakan sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisioner, KI Riau menyatakan bahwa apa yang menjadi alasan pemohon menjadikan hasil nilai (skor) tersebut sebagai kontrol sosial dan Yurisprudensi adalah alasan yang sangat mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga majelis komisioner dapat menolak permohonan pemohon. Menanggapi hal ini, Pemohon Hariyadi mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum ke PTUN Pekanbaru. "Dalam undang-undang informasi publik juga diatur masing-masing pemohon atau termohon jika tidak menerima hasil Komisi Informasi bisa mengajukan lagi ke pengadilan umum atau pengadilan negeri atau bisa juga ke PTUN. Dan kita akan upayakan ke PTUN," ujar Hariyadi, Senin (17/2/2020). Dikatakan Hariyadi, pihaknya menerima apa yang menjadi putusan Komisi Informasi Provinsi Riau walaupun dalam sidang dikatakan berpotensi mengada-ngada. Disampaikan Hariyadi, pihaknya saat ini menunggu salinan keputusan dari KI dan selanjutnya akan ke PTUN. "Kita tunggu tiga hari ini dulu untuk menunggu salinan putusan. Setelah itu bersama pengacara kita akan ke PTUN," terangnya. Kata Hariyadi lagi, jabatan Sekda adalah pejabat publik dan sudah seharusnya seleksi ataupun hasilnya harus terbuka. Karena di daerah lain seperti di Sulawesi Selatan di dua kota yaitu Bulelang dan Teluk Agung nilai skor mereka diekspos ke media. "Itu kita paparkan saat pembuktian. Tapi ternyata tidak dijadikan referensi oleh Majelis," Ujarnya.     Sumber: cakaplah