Pemprov Riau Surati Semua Pihak Pengguna Aset Pemerintah, Dari Gedung LAMR Hingga Kantor Golkar

Jumat, 17 Juni 2022

Kantor Golkar Riau yang merupakan aset milik Pemprov Riau.

PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyurati semua pihak yang menggunakan aset pemerintah setempat dalam rangka penertiban aset.

Hal itu menindaklanjuti arahan Korsubgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban aset pemerintah daerah, yang masih dikuasi pihak lain.

Salah satu surat yang dilayangkan Pemprov Riau adalah surat untuk pengurus DPD I Golkar Riau. Pasalnya aset gedung milik Pemprov Riau yang berada di Jalan Diponegoro Pekanbaru masih digunakan sebagai kantor Golkar Riau.

"Semua aset kita yang pakai pihak lain, apakah itu pinjam pakai dan lainnya kita surati. Karena itu merupakan arahan Korsubgah KPK untuk penertiban aset," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Jumat (17/6/2022).

Ditanya apakah termasuk pengurus Golkar Riau yang menggunakan aset Pemprov Riau yang berada di Jalan Diponegoro Pekanbaru.

"Dulu sudah pernah kita surati. Tapi kemarin itu kantor baru mereka (Golkar) belum selesai. Tapi intinya mereka punya niat untuk mengembalikan, dan kantor baru mereka sudah mau selesai. Yang penting mereka mau mengembalikan," terangnya.

Tak hanya itu, Pemprov Riau juga sudah menyurati pihak Korem 031 Wirabima terkait peminjaman gedung di Jalan Soetomo untuk kantor Korem. Pasalnya kantor lama dalam tahap pembangunan.

"Seperti aset gedung kita di Jalan Soetomo dipinjam Korem karena kantor lama sedang ada pembangunan kantor baru, dan sudah ada surat perjanjian pinjam pakainya. Begitu juga gedung LAM, habis masa pinjam pakainya kita surati," tukasnya.