Pemprov Riau Tunggu Persetujuan Hasil Assessment Terkait KASN

Selasa, 11 Februari 2020

BUALBUAL.com - Roda pemerintahan di provinsi Riau sampai saat ini masih terganggu gara-gara Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) belum menerima hasil assessment Pemprov Riau. Akibatnya, seluruh pejabat di Organisasai Perangkat Daerah (OPD) belum dikukuhkan. Dampaknya, banyak OPD tidak bisa menjalankan kegiatan karena takut menyalahi aturan dan menyalahi hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan. Gubernur Riau Syamsuar beberapa waktu lalu mengakui bahwa roda pemerintahan belum berjalan dengan sempurna di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dikarenakan adanya nomenklatur baru dari susunan Organiasata Tata Kerja (SOTK) yang baru. “Walau bagaimana pun KASN ini bagian dari pemerintahan kita, dalam hal penempatan pejabat harus mendapatkan persetujuan mereka. Sampai saat ini kita belum mendapatkan hasilnya, dan Riau terganggu. Tapi tidak hanya kita saja daerah lain juga,” jelas Gubri, minggu lalu. Sementara itu, terkait dengan tidak diterimanya hasil assessment 25 pejabat OPD di lingkungan Pemprov Riau oleh KASN tersebut, Pemprov Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau telah menemui KASN untuk melengkapi persyaratan hasil assessment oleh Panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemprov Riau. “Surat dari KASN sudah kita terima, tentu kita mempertanyakan persyaratan mana lagi yang kurang. Padahal kami sudah melengkapi semua persyaratan yang sesuai dengan aturan. Dan sekarang sudah kita serahkan kembali hasil assessment dari Pansel,” ujar Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, Selasa (11/2/2020). “Kalau tak lengkap tak mungkin kami serahkan hasil tersebut ke KASN. Mungkin berkas yang kami serahkan itu tercecer di tempat lain. Atau hilang sama mereka berkas kita. Yang jelas hasil assessment itu bukan ditolak tapi kita disuruh kembali melengkapi berkasnya, dan sudah kita lengkapi,” ujar Ikhwan lagi. Dijelaskan Ikhwan, setelah pihaknya menyerahkan ulang seluruh persyaratan yang diminta oleh KASN, Pemprov Riau kembali menunggu hasil verifikasi dari KASN. Dengan demikian Gubernur Riau belum bisa melantik pejabat yang ada saat ini, sebelum ada hasil dari KASN. “Tentu kita tunggu lagi hasilnya, kita minta lebih cepat lebih baik. Karena berkasnya sudah lengkap sesuai dengan apa yang diminta oleh KASN,” kata Ikhwan. Sebelumnya diberitakan, KASN tidak menyetujui hasil assessment pejabat tinggi pratama (eselon II) dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Riau, melalui panitia seleksi (Pansel) pada akhir Desember 2019 lalu. “Dari hasil rapat kami kemarin hasil assessment dari Riau tidak disetujui. Karena proses assessmentnya oleh tim Pansel tidak benar. Jadi kami kembalikan lagi hasilnya karena tidak sesuai prosedur,” ujar Agus. Agus menjelaskan ada, beberapa poin yang tidak diserahkan oleh Pemprov Riau dari hasil 25 seleksi pejabat eselon II. Diantaranya, pertama berita acara dan nilai peserta setiap tahapannya, beserta rekapitulasi yang ditandatangani oleh semua anggota panitia seleksi. Dan kedua daftar usulan pejabat pimpinan tinggi (PPT), yang akan dimutasi berdasarkan kesesuaian kompetensi kandidat dengan kualifiaksi jabatan. KASN berwenang mengawasi setiap pergerakan tahapan proses pengisian jabatan tinggi. Mulai dari pembentukan Pansel, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan pejabat tinggi pratama. Disinggung mengenai jabtan pejabat eselon II yang saat ini banyak yang nonjob dan di-Plt-kan, Agus mengatakan, semua jabatan dikembalikan dan ini sesuai aturan yang berlaku. Selanjutnya Pemprov melengkapi hasil dari proses assessment dari Pansel. “Yah sesuai prosedur harus dikembalikan. Prosesnya nggak bener,” singkatnya.     Sumber: cakaplah