Pemprov Riau Tunjuk Wabup Muhammad Jadi Plt Bupati Bengkalis, Pasca Amril Mukminin Ditahan KPK

Selasa, 11 Februari 2020

BUALBUAL.com - Pasca penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau Syamsuar langsung mengirimkan surat ke Mendagri untuk penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis kepada Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad. Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi Setdaprov Riau, Sudarman, mengatakan bahwa surat tersebut sudah dikirimkan ke Menteri dalam Negri untuk meminta persetujuan penunjukan Plt Bupati Bengkalis. Karena secara aturan secara otomatis jika bupati berhalangan maka diserahkan ke Wakil Bupati sebagai Plt Bupati Bengkalis. “Jadi surat Plt Bupati Bengkalis masih di meja Mendagri. Kita sudah mengirimkan surat penunjukan Plt Bupati Bengkalis kemarin. Menunggu SK dari Mendagri lagi untuk pengesahannya,” ujar Sudarman, Selasa (11/2). Dijelaskan Sudarman, dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, maka bupati sudah dianggap berhalangan dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di kabupaten Bengkalis. Dan Bupati tidak lagi berhak menjalankan organisasi pemerintahan selama masih dalam tahanan, sampai keluarnya keputusan inkrah. “Selama bupati berhalangan tugas dan kewenangan diserahkan ke Plt Bupati, dalam hal ini wakil Bupatinya masih aktif. Kalau ada keputusan inkrah barulah bupati diberhentikan dan wakil bupati dilantik menjadi bupati,” jelas Sudarman. Disinggung mengenai kasus Wakil Bupati Muhammad, yang juga ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), hal itu tidak masalah. Sudarman mengatakan wakil bupati masih bisa jadi Plt bupati Bengkalis sampai ada penahanan oleh aparat hukum. “Sekarang kan masih berjalan kasusnya, kita tunggu keputusannya. Tapi jika sudah selesai, jabatan Plt Bupati Bengkalis akan diserahkan ke sekretaris daerah Bengkalis. Karena jabatan mereka belum habis, jadi Plt-nya bisa Sekda Bengkalis. Kecuali nanti jabatannya habis barulah ditunjuk Pj Bupati dari Pemprov melalui persetujuan Mendagri,” ungkap Sudarman.     Sumber: cakaplah