Pemuda Desa Alai Ditangkap Polisi, Curi Uang Rp40 Juta Terekam CCTV

Jumat, 24 Januari 2020

BUALBUAL.com - Af, salah seorang warga Desa Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi. Pemuda berusia 40 tahun itu harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas kasus pencurian. Tak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian materil hingga Rp40 juta. Kasus ini pertama kali diketahui oleh Pendi (30) warga Jalan Penghulu Manab RT001 RW001 Desa Alai. Pendi melihat uang di dalam laci Toko Kisaran milik orang tuanya, Asiu, sudah tidak ada. Kemudian, pemuda yang belum lama melangsungkan pernikahan ini langsung menghubungi abangnya, Junaidi alias Johan (37). Tak terima dengan apa yang dialaminya, Johan langsung melapor ke Polsek Tebingtinggi Barat. Setelah menerima laporan Kapolsek Tebingtinggi Barat, AGD Simmora, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku Af masuk ke dalam rumah korban sekitar pukul 06.46 WIB hari Jumat tanggal 23 Januari 2020. Saat sudah berada di dalam rumah (toko) Af terlihat mengambil sejumlah uang dari dalam laci lemari piring milik korban. Setelah melihat hasil rekaman, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian, sekitar pukul 14.20 WIB polisi melakukan pemancingan dengan mengajak bertemu di salah satu kedai Kopi Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi. Pelaku datang ke lokasi yang dijanjikan itu sekitar pukul 14.30 WIB. Tak ingin targetnya lepas, polisi langsung meringkus pelaku yang baru saja tiba di kedai kopi tersebut. Dari kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian Rp40 juta. "Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Tebing Tinggi Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Hidayat melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, AGD Simamora, Sabtu (24/1/2020).     Sumber: Cakaplah