Pemuda Pengangguran, Coba Potong Kawat Ground Gardu Trafo PLN, Diamankan Polisi

Kamis, 16 Juni 2022

BUALBUAL.Com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau amankan salah seorang Warga Sultan Sarif Kasim, Desa Simpang Padang, atas dugaan percobaan pencurian kawat ground gardu trafo milik PLN yang.
Pelaku diamankan Warga saat sedang melakukan aksinya di areal kejadian.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SIK melalui penyampain Kanit Reskrim AKP Firman,SH membenarkan penangkapan atas AA (28) Warga Kecamatan Batsol, atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian kawat ground gardu trafo milik PLN pada, Kamis,14 Juni 2022.

Sebelum penangkapan, Palapor atas nama DA (31)  yang bekerja sebagai pegawai PLN ULP Duri mendapat telepon dari warga yaitu saksi 1 bahwa warga yang berada di TKP,
ada mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan percobaan pencurian dengan cara memotong kawat Ground Trafo yang berada di Jalan Cendrawasih Kel Babussalam Kec Mandau Kab Bengkalis.

Pelaku diduga memotong dengan menggunakan gergaji, namun naas  perbuatan pelaku diketahui oleh warga.
Selanjutnya pelaku langsung diamankan sewaktu sedang menggergaji kawat ground dengan gergaji besi.

"Pelapor kemudian mendatangi TKP untuk memastikan laporan tersebut dan mendapati kawat ground dalam keadaan bekas terjadinya atas kejadian tersebut pelopor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kanit Firman.

Selanjutnya, Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 20.10 Wib  saat itu piket unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi kejadian tersebut  langsung turun ke lokasi kejadian di Jl. Cendrawasih Kel Babussalam kec Mandau Kab Bengkalis.

Di TKP  terlihat seseorang yang diduga pelaku percobaan pencurian, sudah diamankan oleh warga.
Dari pelaku ditemukan alat bukti yang digunakan terlapor dan terlihat pegawai PLN ULP Duri selaku Korban sudah  berada di TKP selanjutnya Piket Unit Reskrim bersama Pelapor dan Terlapor menuju Polsek Mandau guna membuat laporan dan melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan setelah diintrogasi 

"Pelaku mengakui perbuatannya sedang menggergaji atau memotong  kawat Ground Trafo untuk diambil namun tidak selesai pelaksanaan pencurian karena kepergok warga setempat. Selanjutnya pelaku telah ditahan untuk dilakukan  proses hukum,"terang Kanit Firman.