Pemulung Ngaku Polisi, Tipu Warga Siak dan Pelalawan, Bawa Lari Uang Hingga Rp462 Juta

Senin, 20 September 2021

BUALBUAL.com - Seorang wanita asal Kecamatan Kerincikanan, Kabupaten Siak, Riau berinisial YS (40) menjadi korban tipu-tipu oleh polisi gadungan. Korban kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Siak pada 19 Juli 2021 lalu.

Awalnya korban berkenalan di Facebook sejak September 2020 lalu dengan pelaku berinisial NR (43) hingga berlanjut ke percakapan di whatsapp secara intens.

Kepada korban, pelaku mengaku seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai Kanit II Narkoba di Polres Pelalawan bernama Ipda Indra Jaya.

"Pelaku ternyata menggunakan identitas dari anggota Polres Pelalawan, kemudian pelaku juga membuat akun facebook palsu untuk melancarkan aksinya memperdaya korban," cakap Kapolres Siak, Gunar Rahardianto dalam keterangan persnya, Senin (20/9/2021).

Gunar menyampaikan, modus pelaku adalah dengan cara merayu korban hingga akhirnya menjalin kasih. Kemudian lama kelamaan pelaku meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan.

"Pelaku berdalih minjam uang ke korban dengan alasan butuh biaya urus proyek di PT RAPP, dan berjanji akan mengembalikan setelah invoice proyeknya di RAPP cair dan akan menjual tanahnya untuk melunasi utangnya," terangnya.

Total kerugian pelaku YS ditaksir sebesar Rp382.250.000. Korban mengaku menyerahkan uang itu dilakukan secara bertahap sejak September 2020 sampai Juni 2021.

Selain YS, ternyata juga ada korban lain asal Kabupaten Pelalawan inisial IR (40). Korban IR juga mengalami kerugian sekitar Rp80 juta akibat pelaku. Namun perkara IR saat ini ditangani oleh Polres Pelalawan sesuai wilayah hukumnya.

Berdasarkan keterangan pelaku NR yang dihadirkan langsung dalam konferensi pers itu, aksi kejahatannya bermula hanya sekedar iseng-iseng, namun akhirnya direspon oleh korban dan akhirnya timbul niat tidak baik dan berujung penipuan.

"Awalnya saya iseng-iseng, korban tidak langsung respon, satu minggu baru dia balas chat di massanger. Kemudian berlanjut chat di whatsapp," aku ayah tiga anak itu.

NR juga mengaku merayu korban saat meminjam uang pertama kali dengan alasan untuk biaya berobat keluarganya dengan kata-kata manis sampai korban luluh.

"Pertama saya bilang orang tua sakit, anak sakit. Saya rayu dia bilang "Kamu cinta gak sama aku sayang"," ungkapnya.

NR mengatakan ia belum pernah berjumpa kepada dua korban yang ditipunya, korban pernah meminta bertemu namun tidak dikabulkan dan beralasan sedang sibuk bertugas. "Saya sehari-hari bekerja sebagai pemulung besi tua," katanya.

Sebelumnya, menindaklanjuti laporan korban, tim Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Pada 9 September sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan dan langsung meringkus pelaku untuk dibawa ke Polres Siak.

Selain mengamankan diduga pelaku tim juga mengamankan diduga barang bukti berupa 1 unit handphone merek vision warna biru, 1 unit hp merek nokia 105 warna biru, 1 kartu atm BRI milik pelaku, 1 jam tangan merek Swiss Army warna silver, 1 buku rekening Bank BRI milik pelaku dan uang sebanyak Rp5 juta.

"Atas tindak pidana penipuan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Kapolres Siak.