Pencuri 3 Unit Hp di Sungai Beringin Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 29 September 2020

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Tembilahan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap pelaku NM (58) tahun di Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan, melalui Kasubag Humas AKP Warno, membenarkan telah terjadi pencurian di rumah kontrakan di Sungai Beringin.

"Guna penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tembilahan mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi,” terang AKP Warno Akman.

NM berhasil diamankan Polsek Tembilahan pada Senin (28/09) sekira pukul 20.30 WIB.
NM mengakui perbuatannya telah mencuri 3 unit handphone.

Sebelumnya korban Tri Mulyadi melaporkan ke Polsek Tembilahan telah terjadi pencurian di rumahnya.

“Istri korban melihat kamar depan dalam keadaan berserakan dan jendela kamar dalam keadaan terbuka, lalu mengecek uang yang tersimpan di dalam tas yang tergantung di belakang pintu kamar sudah raib,” tukasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000.

Turut diamankan barang bukti 3 unit handphone, sebuah tas warna hitam, 8 lembar uang tunai pecahan Rp.100.000.

“Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Warno.