Pendemo Minta Terdakwa Divonis Bersalah, Jelang Vonis Pencemar Nama Bupati Bengjalis

Selasa, 29 Januari 2019

BUALBUAL.com, Puluhan massa Aksi Mahasiswa Riau- Peduli Keadilan (AMRPK), pada Senin (27/1/19) pagi berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, dengan terdakw Toroziduhu Laia, Pemimpin Redaksi (Pimred) Media online, harianberantas.co.id. Agar dapat menjatuhkan hukuman seadil adilnya yang sesuai tuntutan jaksa penuntut. " Kami meminta majelis hakim mengadili Bapak Toro, seadil adilnya, dan pada putusan vonis nanti majelis hakim memvonis sesuai tuntutan jaksa," teriak massa yang dikomandoi, Reno Febrian, selaku korban aksi. Pernyataan sikap aksi massa AMRPK ini, langsung ditanggapi pihak PN Pekanbaru, yang diwakili humasnya, Martin Ginting SH. Dalam pernyataan sikapnya, Martin berjanji akan menyampaikan aspirasi massa ini kepada majelis hakim yang bersangkutan. " Untuk adik-adik mahasiswa ketahui, Majelis hakim akan mengadili berdasarkan azaz keadilan. Dimana Majelis hakim mengadili seadil adilnya. jika ada pihak yang tidak puas, masih ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempat seperti banding dan kasasi," terang Martin. Aksi puluhan massa sekitar pukul 10.30 WIB itu yang sempat memacetkan perempatan Jalan Terantai dan Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi itu, berjalan dengan lancar dan tertib. Aksi massa tersebu juga mendapat pengamanan dari puluhan personil anggotan kepolisian Polresta Pekanbaru dan Polsek Sukajadi, yang bersiaga. Untuk diketahui, rencananya pada hari ini, majelis hakim yang menyidangkan perkara pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, mengagendakan membacakan putusan vonis. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH, menuntut terdakwa Toro dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan). Menurut jaksa, Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH dan Wilsa SH. Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Januari hingga September 2017 lalu. Ketika itu, terdakwa memposting berita-beritawww.berantas.co.iddengan judul headline antara lain, "Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum. Kemudian berita dengan judul "Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis. Judul lain, "Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda", "Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis'. Kemudian berita dengan judul "Kapolda Riau Pimpin Audiensi Pekembangan Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis". Kemudian berita judul "Lagi-lagi Ketua DPRD Bengkalis Terakwa Koupsi Bansos Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Kapolri Dituntut Usut Dugaan Keterlibatan Amril dkk". Atas pemberitaan ini, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin merasa telah dicemarkan nama baiknya. Hingga melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut kepihak kepolisian.***   Sumber: riauterkini.com/ucu