Penderita Kanker Payudara Gugat Jokowi dan BPJS Kesehatan

Jumat, 27 Juli 2018

bualbual.com, Suami penderita kanker payudara Juniarti, Edy Haryadi, bersama enam orang yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukumnya akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7). Mereka akan menggugat manajemen Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Presiden Joko Widodo karena menghentikan penjaminan obat Trastuzumab. Edy mengatakan gugatan ini dilayangkan lantaran sejumlah langkah sebelumnya seperti musyawarah, tak menemui jalan keluar. "Benar. Saya dan istri akan hadir. Saya menempuh jalur hukum karena semua jalan sudah buntu," kata Edy lewat pesan singkat kepada media pada Jumat (27/7). Ia berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menjadi 'wasit' yang adil atas gugatannya ini. Edy pun berharap hakim mengabulkan gugatannya agar seluruh penderita kanker payudara dengan status HER2 Positif dapat kembali mengonsumsi Trastuzumab yang penjaminannya dihentikan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 April 2018. "Saya tidak tahu apakah istri saya masih bertahan hidup sampai vonis dijatuhkan. Meski (begitu), saya berharap penderita HER2 Positif yang terdeksi setelah istri saya bisa menikmati kembali Trastuzumab," ujarnya. Edy berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menegakkan hukum secara adil. Sebagai rakyat, dia mengaku, hanya bisa memasrahkan diri di hadapan hukum saat ini. "Kami cuma rakyat kecil. Mungkin negara terlalu sibuk untuk memperhatikan kelangsungan hidup penderita HER2 Positif," ujarnya. Mengutip dari situs resmi Pusat Informasi Obat Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan (Pionas BPOM), Trastuzumab digunakan untuk terapi kanker payudara stadium awal dengan produksi substansi protein HER2 berlebihan. HER2 atau human epidermal growth factor receptor 2 adalah salah satu jenis gen yang membantu pertumbuhan dan proliferasi sel-sel manusia. Obat Trastuzumab ini diakui dan diterima untuk membantu pengobatan kanker payudara sejak tahun 1998. Jika dikombinasikan dengan obat lain, Trastuzumab dapat digunakan untuk mengobati kanker payudara metastase atau metastatis pada pasien dengan HER2 positif. Di Indonesia, trastuzumab awalnya masuk daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Formularium Nasional 2018 yang ditetapkan pada 28 Desember 2017. Namun mulai 1 April 2018, obat ini harus didepak dari daftar. Menurut Nopi Hidayat, Kepala Humas BPJS Kesehatan, keputusan ini sesuai dengan keputusan Dewan Pertimbangan Klinis bahwa trastuzumab tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan pasien kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi. Selain itu, obat ini harganya mahal. *(pmg/asa/cnnindonesia.com)