
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung lokasi Karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Minggu (6/9/2026).
Kapolda menegaskan, selain upaya pencegahan dan pemadaman, proses penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla tetap berjalan. Setiap kejadian kebakaran akan didalami untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry.
Dalam penanganan Karhutla, Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai terus memperkuat sinergi bersama BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, serta para relawan.
Sinergi lintas instansi tersebut difokuskan pada pencegahan, pemadaman secara cepat, hingga proses pendinginan untuk mencegah api kembali muncul dan meluas.
Upaya pencegahan diprioritaskan di desa-desa yang rawan Karhutla, kawasan perkebunan, lahan gambut, serta wilayah yang memiliki riwayat kebakaran.
Selain itu, sosialisasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar terus ditingkatkan hingga ke tingkat desa dan dusun.
Personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa juga dikerahkan sebagai ujung tombak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, kelompok tani, dan pemilik lahan terkait bahaya serta konsekuensi hukum pembakaran lahan.
Kapolda Riau bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai melakukan pengecekan langsung di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan peralatan pemadaman di lapangan. Tim juga diminta bekerja maksimal hingga proses pendinginan di kawasan gambut benar-benar tuntas.
“Saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” kata Herry.
Kapolda juga mengingatkan jajarannya agar tidak langsung menganggap setiap hotspot atau titik panas sebagai kebakaran aktif sebelum dilakukan verifikasi di lapangan.
Pemeriksaan darat (ground check) harus dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi.
“Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” ujar Herry.
Dengan penanganan yang dilakukan secara terpadu, Polda Riau menegaskan bahwa pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum akan terus berjalan guna menekan potensi Karhutla di Riau.