Penerapan PPKM Pengganti PSBM Bekasi Diterapkan Hari Ini

Senin, 11 Januari 2021

Bupati Kabupaten Bekasi, H. Eka Supria Atmaja

BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai Senin (11/1/2021) menghentikan Penerapan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan menggantinya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bupati Kabupaten Bekasi, H. Eka Supria Atmaja mengatakan, Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.502-BPBD/2020 tentang Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan PSBM telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi perpanjangan kesembilan PSBB proposional hingga level mikro atau PSBM dan menggantinya dengan pemberlakuan PPKM,” kata H. Eka.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan PPKM dari tanggal 11 sampai 25 januari 2021 sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Instruksi tersebut antara lain mengatur pembatasan aktivitas warga di tempat kerja. 
Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya mengizinkan kantor menugaskan 25 persen pegawai bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan, 75 persen pegawai lainnya harus bekerja di rumah.

Pemerintah Kabupaten juga menginstruksikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring dan memerintahkan pengelola sarana transportasi membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.

Restoran dan pedagang makanan juga harus membatasi jumlah pelanggan yang makan atau minum di tempat maksimal 25 persen sesuai kapasitas ruangan.

“Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran” kata H. Eka.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi membatasi jam operasional pusat pembelanjaan, mall, dan restoran sampai pukul 19.00 WIB.

Namun, sektor usaha esensial dan industry yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan konstruksi juga masih diizinkan beroperasi 100 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, kegiatan tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jamaah maksimal 50 persen sesuai kapasitas tempat ibadah.

“Warga juga diminta menunda kegiatan, acara, atau event kemasyarakatan, budaya, kesenian, dan olahraga yang berpotensi menimbulkan berkumpulnya warga dalam jumlah besar atau kerumunan”, kata H. Eka.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, selain mematuhi aturan mengenai PPKM, warga harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Hal itu untuk mencegah penularan virus covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan, dan menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.

“Dalam Instruksi Bupati juga ditegaskan akan dilakukan penegakan hukum dengan penerapan sanksi dalam penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020," kata dia.