Penerbangan Komersil Mulai Dibuka, AP II Pekanbaru Belum Terima Pengajuan Penerbangan Airlines

Jumat, 08 Mei 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan, telah mengeluarkan pengumuman membuka kembali izin pengoperasian angkutan penumpang komersil, untuk seluruh moda transportasi, mulai tanggal 7 Mei 2020. Termasuk dibukanya kembali Bandara Sutan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. 

Eksekutif General Manager, Angkasa Pura (AP) II, Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, menjelaskan, pihaknya tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam melayani penumpang yang akan menggunakan transportasi udara di Bandara SSK II Pekanbaru. Dimana pemerintah telah mengatur siapa saja yang boleh bepergian dengan menggunakan pesawat terbang. 

“Dapat kami sampaikan, saat ini Bandara melayani penerbangan untuk penumpang yang diperbolehkan bepergian, sesuai kriteria dalam surat edaran (SE) Gugus Tugas. Akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020,” ujar Yogi. 

Dijelaskan Yogi, sejak dibukanya penerbangan dan diumumkan oleh pemerintah pusat, dan sesuai dengan Permenhub tersebut, belum ada satulun maskapai penerbangan untuk terbang mulai tanggal 7 Mei. Kondisi ini berkemungkinan, dikarenakan baru ada pengumuman. 

“Sesuai dengan SE 31 Tahun 2020 dimulai 7 Mei 2020, namun saat ini belum banyak airlines yg mengajukan slot penerbangan. Jadi sampai saat ini belum ada pengajuan penerbangan,” jelasnya. 

Sementara itu, dari informasi yang beredar, Menhub telah mengeluarkan SE bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan menggunakan transportasi komersil, saat masa pelarangan mudik. Diantaranya, orang yang bekebutuhan khusus, orangtua yang akan menikahkan anaknya, atau ada keluarga yang meninggal.

Selanjutnya, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19. Kedua, penumpang yang membutuhkan penanganan medis. Kemudian orang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal. Keempat, pemulangan WNI serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asalnya.