
BUALBUAL.com - Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Parlindungan Hutabarat, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Bengkalis ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Ia tidak terima, dijadikan tersangka pembakar lahan di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis.
Sidang praperadilan digelar di ruang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (11/5/2026), dipimpin Hakim Tunggal Nur Khayyu Koyumi, SH MH. Persidang sempat molor pukul 13.25 WIB dari jadwal semula pukul 09.00 WIB karena menunggu tim hukum Polda Riau hadir.
Kuasa hukum Parlindungan Hutabarat, DT Nouvendi, SH MH menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurutnya, area lahan yang terbakar tidak hanya milik kliennya, melainkan juga melibatkan lahan milik sejumlah pihak lain dengan total luasan sekitar 10 hingga 15 hektare.
“Di lapangan kami melihat lahan yang terbakar bukan hanya milik klien kami. Ada beberapa pemilik lain, tetapi hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nouvendi usai persidangan.
Kejanggalan lain katanya, saat kejadian kebakaran, kliennya tidak berada di lokasi dan hal itu dapat dibuktikan.
“Klien kami berada cukup jauh dari lokasi lahan, itu dapat dibuktikan. Namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pasal yang disangkakan penyidik terkait pembakaran kawasan hutan atau HPK. Sebab, menurutnya, lahan tersebut merupakan kebun sawit yang telah digarap sejak tahun 2005.
“Kalau disebut kawasan hutan, faktanya itu kebun sawit yang sudah lama digarap. Bahkan lahan milik pemilik lain yang ikut terbakar statusnya juga sama,” ujarnya.
Nouvendi menambahkan, dalam jawaban praperadilan, Polres Bengkalis menyebut dugaan sumber api berasal dari lahan kliennya berdasarkan keterangan saksi. Namun, tegasnya, hal itu belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku pembakaran.
“Harus jelas siapa yang melakukan pembakaran. Sementara klien kami tidak berada di tempat saat kejadian,” tegasnya.
Kemudian, sebutnya, apabila kliennya disangkakan karena unsur kelalaian sebagai pemilik lahan yang menyebabkan kebakaran meluas, maka seharusnya seluruh pemilik lahan yang ikut terbakar juga diproses hukum.
“Kalau dasar hukumnya kelalaian, semua pemilik lahan yang terbakar semestinya memiliki kewajiban yang sama untuk mengantisipasi kebakaran,” pungkasnya.
Polres Bengkalis dibantu tim dari Polda Riau dalam persidangan menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Parlindungan Hutabarat telah sesuai dengan prosedur hukum berlaku.
Penyidik katanya, memiliki bukti dan keterangan cukup menerangkan duduk perkara yang disangkakan terhadap tersangka Parlindungan Hutabarat.
Sidang Praperadilan ditunda, Selasa (12/5/2026) dengan agenda replik pihak pemohon dan duplik dari termohon.