Pengacara DPD dan DPW Partai Berkarya Berhasil Menangkan Gugatan atas perkara Internal

Kamis, 22 Juni 2023

Pengacara DPD dan DPW Partai Berkarya Berhasil Menangkan Gugatan atas perkara Internal

BUALBUAL.COM INHU- Imeldalius, SH., MH., C.Med (Dosen) dan Han Aulia Nasution, SH., MH pengacara dari DPD Partai Berkarya, DPW Partai Berkarya Riau & DPP Partai Berkarya Pusat berhasil memenangkan gugatan atas perkara Penggugat Yurizal, SH (Anggota DPRD Partai Berkarya Inhu) Perkara Nomor : 5/Pdt.Sus-Parpol/2023/ PN Rengat dengan Putusan Mengadilan.

Adapun tuntutan yang di lumpuhkan pengadilan, mengabulkan eksepsi gugatan prematur para tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O), menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Menurut Imeldalius, bahwa gugatan penggugat adalah prematur karena penggugat tidak pernah melakukan upaya hukum keberatan ke Mahkamah Partai Barkarya.

"Sebagaimana yang sudah di atur pada UU parpol pasal 32 yg pada pokoknya mengatur perselisihan internal partai politik diselesaikan diinternal partai politik sesuai Ad/Art partai politik," katanya direngat Rabu 22/6

Disampaikan Imel, anggota DPRD Yurizal, SH diberhentikan/dipecat sebagai kader partai berkarya dikarenakan menurut pengurus partai Berkarya Inhu penggugat tidak melaksankan Ad.Art partai berkarya.

Kemudian tidak taat membayar iuran tepat waktu, tidak ada berkoordiansi dengan DPD dan DPW  partai berkarya, tidak  membuat laporan parpol dan tidak membentu DPC Parpol Berkarya Inhu.

Maka Partai Berkarya mengabil sikap dan memecat Yurizal, SH sbagai kader dari Partai Berkarya yang berdampak pemberhentian Yurizal, SH sebagai anggota DPRD Inhu.