Pengacara Kecewa, Hakim PN Bengkalis Gugurkan Prapid Begal Payudara

Kamis, 09 Januari 2020

BUALBUAL.com - Upaya praperadilan (prapid) tersangka Husin (24), pelaku tindak pidana asusila kandas di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau. Hakim Tunggal Zia Ul Jannah, S.H menggugurkan prapid tersebut, Kamis (9/1/2020). Permohonan prapid diajukan tersangka Husin melalui kuasa hukumnya, Bobson Samsir Simbolon SH dan rekan. Prapid Husin mulai menjalani proses persidangan di PN Bengkalis 2 Januari 2020 lalu. Kuasa hukum tersangka Husin, Bobson Samsir Simbolon menyatakan, bahwa putusan hakim menggugurkan permohonan prapid atas nama kliennya itu dinilai terkesan pemaksaan agar bisa digugurkan. Alasannya, sidang perdana praperadilan dilakukan pada hari Kamis, 2 Januari 2020 pekan lalu, dengan agenda bacaan dari pemohon. Setelah itu seharusnya sidang masih ada waktu lima hari untuk menghadirkan saksi-saksi, serta agenda duplik dan replik dari pemohon dan termohon. Namun hal itu tidak pernah dilakukan oleh hakim. "Tapi dengan tiba-tiba pada hari ini, sidang digelar dengan agenda langsung putusan, dan menggugurkan permohonan prapid, dengan alasan pokok perkara sudah masuk persidangan. Tentu ini tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan ketentuan yang ada," terang Bobson. Lebih lanjut disampaikan Bobson, perkara yang menjerat kliennya dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) ke PN, Jumat (3/1/2020) pekan lalu, sementara Rabu (8/1/2020) kemarin langsung dibuka sidang bacaan dari JPU. Akan tetapi, sidang agenda pembacaan dakwaan itu ditunda dan dilanjutkan Rabu (15/1/2020) mendatang. "Tapi sidang ditunda, karena kita sebagai PH terdakwa tidak hadir dalam sidang tersebut. Seharusnya sidang bacaan dakwaan dari JPU tidak berlaku. Tapi kenapa menjadi alasan hakim menggugurkan prapid yang kami ajukan, sedangkan sidang perdananya belum berlaku atau belum ke pokok perkara atau pemeriksaan," Bobson lagi. Menurutnya, hakim harus memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mencari keadilan. Bukan malah memaksakan diri, dan terkesan lebih kepada "kriminalisasi" atau "brutalisasi" terhadap kliennya, Husin. Oleh karena itu, atas putusan itu, Bobson akan menyurati Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Komisi Yudisial (KY) pusat serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar menindaklanjuti putusan menggugurkan prapid tersebut. "Prapid tersebut dilakukan, lantaran pihak Polsek Mandau dalam memeriksa, menetapkan tersangka dan menahan dan memeriksa kliennya tidak ada didampingi PH. Dan yang perlu dipastikan, bahwa klien kami tidak pernah melakukan asusila seperti yang dituduhkan itu," imbuhnya. Humas PN Bengkalis, Zia Ul Jannah ketika dikonfirmasi membenarkan telah ada putusan prapid atas nama tersangka Husin tersebut. PN menggugurkan permohonan prapid yang diajukan oleh tersangka Husin. Dijelaskan Zia, bahwa menurut Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada prapid belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Bahwa sidang prapid sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. "Hari ini hakim, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf f tersebut menggugurkan perkara praperadilannya. Bahwa pemeriksaan perkara pokok sudah dilaksanakan pada 8 Januari 2020 dibawah register Nomor 3/pid.b/2020/pn.bls," tutup Zia. Diberitakan sebelum, tersangka Husin ditangkap pihak kepolisian sektor Mandau, Sabtu 23 November 2019. Husin diamankan karena melakukan tindak pidana pencabulan. Ia diduga 'membegal' payudara seorang perempuan di jalanan. Dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku berawal pada saat korban akan pergi ke pasar bersama dengan teman korban sebanyak 6 orang. Mereka menggunakan 3 unit sepeda motor. Saat tiba di depan simpang Pesantren Ibnu Abas, korban melihat dari arah yang berlawanan datang seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam ungu melewati korban dan teman–teman korban. Kemudian korban melihat tersangka berbalik arah dan mengejar sepeda motor yang dibawa korban. Dan setelah sepeda motor yang dibawa korban dipepet pelaku, tiba–tiba tersangka memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan. Mengetahui hal tersebut korban pun menangis dan memberi tahukan kepada kawan-kawannya. Kasus itu lalu di laporkan ke Polsek Mandau.     Sumber: cakaplah