Pengacara Pastikan Setya Novanto Hadir Bersaksi di Sidang E-KTP

Jumat, 03 November 2017

Pengacara Pastikan Setya Novanto Hadir Bersaksi di Sidang E-KTP   Bualbual.com, - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memastikan kliennya akan hadir bersaksi pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Novanto akan memenuhi pemanggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya akan hadir," ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Jumat pagi. Ini merupakan yang ketiga kalinya Ketua Umum Partai Golkar tersebut diminta bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam dua panggilan sebelumnya, Novanto mengirim surat kepada KPK dan beralasan bahwa ia sedang ada kegiatan lain. Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan. Namun, jaksa menolak hanya membacakan BAP Novanto. Kepada hakim, jaksa KPK meminta agar Novanto tetap dihadirkan di persidangan. Jaksa KPK menilai, keterangan Novanto sangat dibutuhkan. Apalagi, Andi Narogong didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Setya Novanto. Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto. Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.   (Kc/bbc)