Pengajuan Surat Anggota DPR-RI Ke PN Rengat Menuai Respon Baik : Ria Saprina Mendapat Izin Penangguhan Tahanan

Selasa, 17 Desember 2024

Poto Usai acara persidangan di halaman Kantor PN Rengat, Keluarga besar Kades Seberida Menagis terharu saat mendengar Ketua Hakim mengabulkan Penangguhan Tahanan

BUALBUAL.COM INHU- Sidang lanjutan Kepala Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu( Inhu) Provinsi Riau, Ria Saprina. Senin 16 Oktober 2024 diruangan sidang Cakra pengadilan Negeri Rengat langsung di pimpin Ketua Pengadilan, Lia Herawati SH.MH.

Sidang lanjutan perkara Ria Saprina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi (suprapto) dan saksi ahli pidana. Untuk keterangan pemalsuan surat tanah Sporadik, yang telah diduga diterbitkan Kades Seberida dalam berkas perkara yang terlampir.

Ketua Hakim Lia Herawati SH., MH. membacakan surat penetapan penaguhan penahan terhadap terdakwa Ria Saprina dalam pembacaan keputusan penaguhan di Kabulkan oleh Ketua Hakim.

Keluarga dari terdakwa, Abang kandung Ria Saprina, Aceng mengucapkan terimakasih kepada ketua hakim melalui permohonan yang di lampirkan melalui Kuasa Hukum, telah di kabulkan Ketua Hakim Lia herawati.

"Ribuan terimakasih kepada semua pihak dan juga dukungan dari warga seberida yang boleh hadir saat ini kami telah bisa sama sama menerima kabar baik yang kami tunggu tunggu selama ini" ucap Aceng terharu.

Kuasa hukum Dari Terdakwa Ria Saprina Dody Fernando SH.MH, Menjelaskan usai sidang Melalu pesan WhatsApp kepihak media, mengucapkan syukur walhdulilahhirobbil alamin, permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim.

"Akan tetapi kami juga memahami perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan kami akan melakukan pembuktian  guna pembelaan terhadap Kades Seberida," katanya.

Disampaikan, peristiwa yang didakwakan kepada kades, bukanlah peristiwa pidana dikarena SKGR milik pak hendri wijaya tersebut memang hilang, dan kami memiliki bukti akan kehilangan SKGR tersebut

"Sekaligus kami juga nanti akan menghadirkan saksi yang mengetahui kehilangan SKGR tersebut," ujar Dody 

Menurut Dody, dari keterangan ahli pidana yang dihadirkan JPU, dapat disimpulkan apabila surat tersebut benar benar hilang, 
maka tidak ada peristiwa pemalsuan dalam perkara ini.

Dan dapat disimpulkan juga gak ada ditemukan mens rea dalam peristiwa yang dilakukan buk kades

Kami optimis bisa membebaskan buk kades dalam putusan pokok perkara jelas Kuasa Hukum Dody Fernando SH.MH, Kepada media Media."

kemudian melalui pesan WhatsApp, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Siti Aisyah mengapresiasi ketua Pengadilan Negeri Rengat (PN) atas respon positif dari permohonan yang telah di ajukan oleh kuasa hukum terdakwa atau Kades Seberida, sebagai terlampir penjamin adalah Atas nama Siti Aisyah

"Saya menjamin keberadaan Ria Saprina selama dalam persidangan lanjutan  akan koorperatif.semoga masalah ini cepat selesai, harapnya.