Pengakuan Pelaku, Anak Itu Disodomi, Panik Akhirnya Bunuh Korban

Jumat, 09 Juli 2021

BUALBUAL.com – Akhirnya terungkap cerita kejadian, pembunuhan anak dibawah umur bernama Riswandi (14) warga Sungai Batang Kecamatan Bengkalis.

Korban yang baru duduk disekolah Dasar (SD) sempat disodomi pelaku sebelumnya , selanjutnya merenggang nyawa ditangan pelaku Ia alias Nuk (48) warga Jalan Parit Masjid RT 002/ RW 002 Desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan Sik MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Sik Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo dan perwakilan TP2A Kabupaten Bengkalis Elly Kusumawati saat menggelar press release, terkait perkara tersebut Jumat (9/6).

Bahwa Pada hari Rabu 16 Juni 2021 sekitar jam 14.00 wib tersangka IA alias Nuk bertemu dengan saudara U di tepi jalan utama Desa Ketam Putih tepatnya didepan kedai/warung saudara AG. 

Saat bertemu IA alias Nuk berpesan agar nanti malam, U membawa korban RW ke Jalan Sungai Batang dan memberikan uang minyak sebesar Rp10 ribu.

"Setelah IA alias Nuk datang ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang kerumah. Dan sore harinya pukul 16.30 wib tersangka IA alias Nuk pergi mengambil makanan kambing (meramban red,) ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang sampai pukul 17.15 wib. Setelah IA alias Nuk mengasi makan ternak dan memasukkan ternak, ke pukul 18.30 wib  pergi mandi diparet depan rumahnya," tutur Kapolres.

Setelah selesai mandi, lanjut Kapolres, tersangka IA mengganti pakaian dan langsung menuju jalan Sungai Batang dimana terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan Sepeda Motor pada pukul 18.50 wib. 

Setelah IA alias Nuk sampai dilokasi tersebut U dan korban Riswandi belum sampai. Saat itu, tersangka sempat menunggu sekitar ± 5  menit dan korban baru sampai. Setelah, tersangka langsung mengatakan kepada U untuk pergi dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu untuk membeli minyak motor. Pelaku Ia alias Nuk juga mengatakan kepada U bahwa korban Riswan tak perlu dijemput, nanti ia yang akan mengantar pulang.

Setelah U meninggalkan mereka berdua, tersangka Ia lias Nuk membawa korban ke jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak dengan melakukan perbuatan S**** kepada korban, sesampai didalam semak tersebut Ia alias Nuk menyuruh korban untuk membuka baju dan celana dikenakan korban, dan korban mengikuti perkataan tersangka dengan langsung membuka pakaiannya.

Setelah tidak menggunakan baju, tersangka Ia alias nuk juga membuka pakaian, keseluruhan dan menyuruh korban untuk berbaring dengan posisi terlentang. Pelaku langsung melakukan perbuatan intim disemak.

"Setelah pelaku melakukan aksi bejatnya dan menyuruh korban  menggunakan pakaiannya kembali dan membawanya kembali ke jalan sungai Batang," terangnya

      *Sebelum Dibunuh, Korban Sempat Akan Mengadu Ke Orang Tuanya*

Saat itu, korban Riswandi (14) sempat mengatakan kepada tersangka IA alias Nuk akan mengadu perbuatan pelaku IA ke orang tua korban. 
"Pada saat berada dijalan sungai batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan, korban mengatakan kepada tersangka IA alias Nuk" Sudahlah, Jangan Lakukan Lagi, Selepas Ini Aku Akan Mengadu Pada Ayah Aku “.

" Saat mendengar kata-kata Korban tersebut tersangka IA alias Nuk merasa cemas dan panik sehingga mengatakan kepada korban "Tunggu Disitu Sekejab, Saya Pegi Kejab," tutur AKBP Hendra.

Diutarakan Kapolres lagi, setelah korban mengatakan kata-kata tersebut tersangka IA alias Nuk langsung mengambil parang yang berjarak hanya lebih kurang 20 meter dari tersangka.

"Tersangka IA langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah ia dipegang kearah pelipis sebelah kanan korban, dan pada saat itu korban merintih dan minta tolong sebanyak 2," sebut Kapolres.

Dibayangi ketakutan, pelaku terus membabi buta, dengan kembali mengayunkan parang yang masih dipegang kearah kepalanya. Namun pada saat itu korban sempat menangkis sabetan parang pelaku dengan menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang terlentang kesemak-semak, dan tangan hampir putus.

Setelah dua pekan pihak kepolisian polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Kamis tanggal 17 Juni 2021, tersangka IA alias Nuk (48) diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan rangkaian penyelidikan terkait adanya temuan mayat pada Kamis pukul 06.30 Wib di jalan Parit Mesjid Desa Ketam Putih Kecamatan Bengkalis, berdekatan Lapangan bola kaki pada Rabu, 16 Juni 2021 sekira pukul 19.10 Wib.  

Berdasarkan informasi di lapangan dari saudara IN  bahwa saat itu ia terdengar adanya suara orang minta tolong pada Rabu tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 19.00 Wib malam di sekitar rumahnya di jalan Sungai Batang. Kemudian Kamis tanggal 17 Juni 2021 pukul 06.30 Wib di jalan Sungai Batang didapati petunjuk yang mengarah kepada tersangka IA alias Nuk masih minim.

"Tersangka dikenakan asal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), Jo pasal 76C undang - undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"sampainya.