Pengedar Narkoba Asal Jambi Ditangkap Polres Inhu

Sabtu, 15 Februari 2020

BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor Batang Gangsal, Polres Inhu, berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan terhadap pelaku HH (45) langsung dipimpin Kapolsek Batang Gangsal Ipda Endang Kusna Jaya SH bersama personel Polsek Batang Gangsal dan Bhabinkamtibmas Desa Seberida. Tersangka HH (45) merupakan warga Maro Sebo, Kecamatan Jambi. Ia ditangkap di Jalan Lintas Samudera, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis 13 Februari 2020. Penangkapan terhadap tersangka HH bermula adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di Desa Danau Rambai. "Penangkapan tersangka HH berdasarkan informasi dari masyarakat. Kapolsek Batang Gansal Ipda Endang Kusma Jaya SH beserta anggotanya sekira pukul 22.30 WIB melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-Laki yang diduga memiliki sabu yang siap dijual," kata Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran. Dijelaskan Misran, dari Hasil pemeriksaan, ternyata tersangka HH merupakan residivis kasus Narkoba dengan tempat kejadian perkara di Jambi. Dan dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang telah dibungkus dalam paket Rp400 ribu sebanyak 9 bungkus dan 1 bungkus plastik, uang senilai Rp4 juta. "Tersangka HH mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan barang miliknya dan siap dijual," sebut Misran. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka HH digiring ke Mapolsek Batang Gansal beserta barang bukti. "Dan kami akan terus kejar jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," cakap Misran.     Sumber: cakaplah