
BUALBUALcom - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria berinisial JP alias L (38) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di sebuah pondok Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Jumat (22/5/2026). Penangkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar terhadap aktivitas transaksi barang haram yang kerap terjadi di lingkungan mereka.
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Apriandi Siregar, SH MH menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat menjadi informasi krusial bagi kepolisian untuk menindak tegas peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial. Setelah menerima aduan tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga menggerebek lokasi pada sore hari.
"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 3,63 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam kotak bertuliskan vape yang di dalamnya terdapat kotak pantiliner," jelasnya mewakili Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH SIK MH.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara, tersangka mengakui mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tes urine yang dilakukan terhadap JP juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. ***