
BUALBUAL.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial B.P (31) warga Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. Saat di konfirmasi Riauterkini.com melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (13/04/2026) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Teluk Nayang, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H. bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di dalam kamar rumahnya sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,23 gram yang disimpan dalam plastik bening, serta sejumlah barang lain seperti plastik kosong, mancis, pipet rakitan, gunting, dompet, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Selain itu, petugas juga mengamankan tangkapan layar percakapan yang mengindikasikan aktivitas jual beli sabu. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Kapolsek Pujud menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.*