Pengembangan Infrastruktur KIT, Pemko Pekanbaru Masih Butuh Rp1,8 Triliun

Kamis, 23 Januari 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih butuh dana sebesar Rp1,8 triliun untuk pengembangan Kawasan Industri Tenayan (KIT). Dana itu untuk menyiapkan infrastruktur dasar. Seperti diketahui, KIT bakal dikelola PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP). BUMD tersebut nantinya mempermudah kerjasama bussiness to bussiness dengan pihak swasta. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menilai PT SPP sebagai instrumen bisnis dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kata dia, pemerintah mengoptimalkan peran dari PT SPP untuk ikut dalam pengembangan KIT. "PT SPP punya ruang lingkup usaha pengelolaan kawasan industri. Sedangkan dua BUMD lainnya yakni BPR Pekanbaru dan PDAM Tirta Siak tidak punya kriteria mengelola kawasan industri," jelasnya. "Jadi kita mendorong PT SPP bisa menggaet pihak swasta lainnya untuk bisa ikut dalam pengembangan KIT," tambahnya. Pemko Pekanbaru mengaku sudah mempersiapkan dokumen tentang pengembangan kawasan industri. Persiapannya dari rentang tahun 2013 hingga 2017. "Kita siapkan dokumen untuk pengembangan kawasan industri," jelasnya. Kawasan industri di Pekanbaru sudah diharapkan kehadirannya sejak tahun 1993 lalu. Ada kawasan industri dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kota Pekanbaru. "Kawasannya ditetapkan di Tenayan Raya pada tahun 1999. Proses pembebasan lahan berlangsung pada tahun 2001 hingga tahun 2004," jelasnya. Lanjutnya, luas lahan yang dibebaskan mencapai 306 hektare. Pemerintah Provinsi Riau pun membangun akses jalan yang kini menjadi outer ringroad atau lingkar luar Pekanbaru. Proses pembangunannya pada tahun 2008. PLTU pun berdiri dua tahun setelahnya yakni tahun 2010 lalu. Kawasan PLTU ini berada di dalam lahan kawasan industri yang sudah dibebaskan. PLTU menempati 40 hektare dari ratusan hektare lahan yang ada di kawasan itu. "Saat ini masih ada 266 hektar. Lahan ini yang dikembangkan menjadi KIT," jelasnya.     Sumber: Cakaplah