
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu.
Keempat tersangka masing-masing berinisial WGB (21), MR (23), HE alias Heri (45), dan MW (22). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra mengatakan, keempat tersangka memiliki keterkaitan dalam peredaran narkotika tersebut.
“Empat tersangka ini ada yang berperan menjemput, membantu mengedarkan, dan pemilik sabu. Mereka berhubungan satu sama yang lain,” ujar Rudi Syahputra, Minggu (4/10/2026).
WGB, warga Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, diduga berperan sebagai penjemput sabu. Peran serupa juga dilakukan MR, warga Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.
Sementara HE alias Heri, warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Ukui.
Dari penangkapan WGB, MR dan HE, polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor 2,30 gram. Selain itu, diamankan satu unit timbangan digital, satu plastik bening klip merah, sebuah sendok sabu, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Desa Lubuk Kembang Sari. Saat dilakukan penggerebekan, ketiga tersangka diketahui sedang berada di dalam rumah tersebut.
“Ketiga pelaku ditangkap dari sebuah rumah di Desa Lubuk Kembang Sari. Saat itu mereka sedang bersama-sama,” kata Rudi.
Pengungkapan kemudian dikembangkan untuk memburu tersangka MW. Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, sabu yang mereka dapatkan berasal dari MW.
Polisi selanjutnya mendatangi rumah MW di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui. MW diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan MW, petugas menyita satu paket sabu dengan berat kotor 4,73 gram, sebuah dompet berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam.
Menurut Rudi, MW diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik barang bukti sabu yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
“Pengakuan dari pelaku ini, mereka mendapatkan sabu dari tersangka MW. Sumber barang bukti dari tersangka keempat,” ungkap Rudi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Pelalawan terkait dugaan peredaran sabu di sebuah rumah di Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui.
Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan WGB, MR, serta HE. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan MW dan menangkapnya di rumahnya di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.