Pengerjaan Proyek Kacapdin Lampura 'Kangkangi' UUD No 14 Tahun 2008

Selasa, 17 November 2020

BUALBUAL.com - Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan lainnya.

Seperti pengerjaan proyek Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacapdin) wilayah lV  Kabupaten Lampung Utara, tanpa papan nama informasi proyek. Selain itu juga pengerjaan proyek tersebut diduga mencuri aliran listrik milik PLN.

"Saya tidak tau milik siapa proyek ini, saya hanya pekerja pak," kata Triono (40) yang merupakan kepala tukang yang mengerjakan proyek tersebut saat ditanya awak media, Jumat (13/11/2020).

Saat ditanya soal dari mana aliran listrik untuk bekerja. Triono mengatakan, saya disuruh nyolong aliran listrik milik PLN.

Matsoleh sebagai ketua Kacapdin wilayah lV Lampura menjelaskan, terkait tidak adanya papan nama proyek dan mencuri aliran listrik milik PLN, sudah saya sampaikan dengan pihak kontraktornya dan PPK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

"Saya pun tidak tau nilai pagunya berapa. Info kontraktornya adalah orang metro dan saya pun tidak bisa menjelaskan apa-apa, karena itu bukan proyek saya," jelas Matsoleh, Senin (16/11/2020).

Sedangkan di tempat berbeda, kuasa hukum media bualbual.com Novi Hermanto, SH & Partners Provinsi Lampung menekankan untuk pihak rekanan yang mengerjakan proyek tanpa papan nama, dan diduga mencuri aliran listrik milik PLN adalah suatu kesalahan yang sangat fatal, karena menyalahkan undang-undang, dan peraturan Perpres, dan ini secepatnya akan saya layangkan surat laporan ke Polda Lampung.

Novi Hermanto SH juga menjelaskan Peraturan yang dimaksud yakni Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.